News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Diduga Lakukan Illegal Fishing, Kapal Vietnam Ditangkap KRI Teuku Umar di Wilayah ZEE Indonesia

Penulis: Gita Irawan
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KRI Teuku Umar-385 Satuan Kapal Eskorta (Satkor) Koarmada I berhasil menangkap Kapal Ikan Asing (KIA) Vietnam yang diduga melakukan kegiatan illegal fishing di wilayah Perairan Zona Ekonomi Eklusif (ZEE) Indonesia pada Jumat (8/3/2019)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KRI Teuku Umar-385 Satuan Kapal Eskorta (Satkor) Koarmada I berhasil menangkap Kapal Ikan Asing (KIA) Vietnam yang diduga melakukan kegiatan illegal fishing di wilayah Perairan Zona Ekonomi Eklusif (ZEE) Indonesia pada Jumat (8/3/2019).

"Penangkapan berawal saat KRI Teuku Umar-385 melaksanakan patroli sektor di wilayah Perairan Indonesia, mendapatkan kontak kapal yang mencurigakan pada posisi 03° 51’ 740’’ U - 110° 09’ 340’’ T atau 11 NM diluar LK, 4 NM didalam ZEEI," kata Kepala Dinas Penerangan Koarmada I Letkol Laut (P) Agung Nugroho dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunnews.com pada Jumat (8/3/2019).

Baca: Amankan 3 Pelaku Illegal Logging, Polres Kaur Temukan 3 Paket Sabu

Menindaklanjuti hal tersebut, KRI Teuku Umar-385 lalu melaksanakan prosedur Pengejaran, Penangkapan, dan Penyelidikan (Jarkaplid) yang dilanjutkan dengan Peran Pemeriksaan dan Penggeledahan terhadap muatan, anak buah kapal dan dokumen kapal tersebut.

"Dari hasil pemeriksaan diketahui nama kapal tersebut BV 3709 TS, berkebangsaan Vietnam, dengan nama nakhoda Hayah Chi," kata Agung.

Agung mengatakan, kapal tersebut bermuatan tujuh palka ikan campuran dan tengah melaksanakan kegiatan illegal fishing di wilayah Perairan ZEE Indonesia.

"Saat dilakukan pemeriksaan terhadap KIA BV 3709 TS tersebut ditemukan satu pucuk pistol bius," kata Agung.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Kapal BV 3709 TS diduga melakukan pelanggaran karena melaksanakan kegiatan illegal fishing atau eksploitasi sumber daya alam di perairan Zona Ekonomi Eklusif Indonesia tanpa ijin dan dokumen.

Selanjutnya, atas dasar dugaan pelanggaran tersebut, Agung mengatakan, Komandan KRI Teuku Umar-385 Letkol Laut (P) Abdul Rajab, memerintahkan Kapal BV 3709 TS tersebut di adhoc ke Lanal Ranai untuk proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

Baca: Diduga Terkait Illegal Mining, Polisi Diminta Tindak Tegas PT BPS

"Penangkapan Kapal Ikan asing tersebut merupakan bentuk komitmen TNI AL dalam hal ini Koarmada I dalam penegakkan kedaulatan dan hukum di laut," kata Agung.

Agung mengatakan, hal tersebut sesuai dengan penekanan yang disampaikan oleh Pangkoarmada I Laksda TNI Yudo Margono bahwa unsur KRI Koarmada I agar meningkatkan patroli di perbatasan serta tidak ragu dalam menindak tegas segala bentuk pelanggaran dan aktifitas ilegal serta pencurian sumber daya alam yang ada di perairan Indonesia bagian barat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini