Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota DPR fraksi PDI Perjuangan Henry Yosodiningrat menilai Andi Arief bukanlah korban dari penyalahgunaan narkoba.
Sebab, merujuk pada PP nomor 25 tahun 2011, yang dinamakan korban adalah pecandu yang melapor.
"Kalau alasan dia dipulangkan karena merujuk kepada PP 25 tahun 2011 justru melanggar PP itu karena di dalam PP itu orang yang direhab adalah seorang pecandu yang melapor, dia tidak pernah melapor," kata Henry dalam diskusi Empat Pilar MPR bertajuk 'Narkoba dan Kehancuran Kedaulatan NKRI', di Media Center DPR RI, Jumat (8/3/2019).
"Dia ini adalah makhluk dewasa, makhluk yang berakal makhluk yang bisa memilih, dia bukan korban, korban itu adalah seorang anak yang belum usia remaja, bisa dipaksa untuk mengonsumsi sabu, narkoba yang lain sampai keterganungan. Itu yang namanya korban," imbuhnya.
Baca: Driver Taksi Online Ini Bukan Wanita Sembarangan
Lebih lanjut, Ketua Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) itu juga kecewa dengan dipulangkannya Andi Arief pasca-tertangkap nyabu di sebuah hotel di kawasan Jakarta Barat.
Henry menilai hal tersebut menjadi preseden buruk dalam upaya pemberantasan narkoba di Indonesia.
Henry sangat prihatin dengan peredaran narkoba di Indonesia yang makin hari semakin meluas.
Ia melihat ada upaya sistematis untuk menghancurkan Indonesia melalui pembusukan generasi milenial yang memakai barang haram itu.
"Kejahatan ini adalah kejahatan terhadap kemanusiaan dilakukan oleh sebuah sindikat yang dilakukan secara konsepsional dan sistematis yang melakukan pembusukan terhadap generasi muda," pungkasnya.