TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rekam Biometrik untuk persyaratan visa haji akan serentak dilakukan di 34 provinsi.
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Nizar mengatakan, Pemerintah Saudi menjadikan rekam biometrik jemaah haji sebagai syarat proses penerbitan visa atau pemvisaan.
"Tim Ditjen PHU siap menindaklanjuti kebijakan ini agar prosesnya bisa segera dipahami dan tidak menyulitkan jemaah," ujar dia diketerangannya, Jumat (8/3/2019).
Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Muhajirin Yanis mengatakan, pihaknya sudah menggelar rapat dengan VFS Tasheel selaku pihak yang ditunjuk Pemerintah Saudi untuk melakukan proses rekam biometrik.
Baca: Ada Problem Teknis di Proses Biometrik, Garuda Indonesia Tunda Penerbangan Perdana Solo - Madinah
Sejauh ini, VFS Tasheel telah membuka kantor layanan di 34 titik, kecuali Provinsi Papua, Papua Barat, dan Maluku, serta mengupayakan tujuh titik layanan lagi, yaitu di Solo, Semarang, Cirebon, Serang, DI Yogyakarta, Pekanbaru, dan Palembang.
Kementerian Agama pula mengusulkan, menambah titik layanan lagi di 120 lokasi yang tersebar di kabupaten/kota pada provinsi dengan jemaah banyak dan lokasinya jauh, seperti, di pulau Jawa, Sumut, Sulsel, dan beberapa daerah kepulauan.
"VFS Tasheel merespon positif usulan ini dan akan mengkajinya," kata Muhajirin.
Proses rekam biometrik ini akan mulai dijalankan pada Senin, 11 Maret 2019, setelah pada 25 Februari 2019 lalu Ditjen PHU telah merilis jemaah haji yang berhak melakukan pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1440H/2019M.
Hal teknis terkait rekam biometrik ini, akan disampaikan oleh bidang haji di masing-masing Kanwil Kemenag provinsi dan Kasi Haji Kankemenag Kab/Kota.