Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rizal Bomantama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sambil menggendong seorang anak, ibu berpakaian dan berhijab merah muda berusia sekitar 50 tahun memasuki ruang rapat Komisi VIII DPR RI, Jumat (8/3/2019) sore.
Sebelum memasuki ruangan ia tampak berusaha membujuk seorang wanita berpakaian putih dan berhijab merah untuk ikut ke dalam ruang rapat.
Sambil memangku seorang anak yang belakangan diketahui sebagai cucunya, ia pun duduk bersama anggota beberapa lembaga perhimpunan penyandang disabilitas lainnya di barisan paling depan.
Baca: Mayat Wanita Muda Berambut Panjang Ditemukan di Tengah Sawah Purwakarta
Saat itu sedang berlangsung audiensi antara beberapa penggiat lembaga penyandang disabilitas dengan anggota Komisi VIII DPR RI di Senayan, Jakarta Pusat tentang percepatan pembahasan RUU (rancangan undang-undang) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS).
Tak lama, ibu itu diberi kesempatan untuk berbicara.
Sambil memeluk anaknya, ibu tersebut menceritakan bagaimana pedihnya peristiwa kekerasan seksual yang diterima anaknya hingga hamil.
Baca: Arus Globalisasi dan Berkembangnya Teknologi Menggerus Rasa Nasionalisme dan Kebangsaan kata Suhardi
Wanita berpakaian putih serta berhijab merah yang berusia sekitar 20 tahun tadi dan kini duduk di sebelahnya diketahui merupakan anak kandungnya, ibu dari cucu yang dipangkunya.
“Saya mama dari W, W adalah penyandang disabilitas mental, anak saya mendapat pelecehan seksual dari gurunya sendiri hingga hamil, dan yang saya gendong ini adalah anaknya,” ucapnya.
Ia pun menghentikan ceritanya sembari menahan air mata yang hampir menetes.
Cerita ibu dari W itu menimbulkan suasana haru di ruangan rapat yang dipimpin anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo.
“Terima kasih Bu sudah menyampaikan ceritanya, maaf saya juga ikut menangis,” potong Ketua Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI), Maulani Rotinsulu yang memimpin rombongan lembaga perhimpunan penyandang disabilitas.
Baca: Dua Pemuda di Palembang Berupaya Menjambret Seorang Wanita Usai Melayat
Sementara itu, Ketua Perhimpunan Jiwa Sehat Indonesia, Yeni Rosa Damayanti menegaskan RUU PKS perlu segera disahkan sebagai jaminan perlindungan kepada korban pelecehan seksual terutama dari penyandang disabilitas.
Karena selama ini undang-undang di Indonesia terutama Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tak memihak kepada korban penyandang disabilitas.