“Di KUHP tak ada perlindungan saksi dan korban dari disabilitas, hal yang paling sudah dibuktikan dari pelecehan seksual adalah apakah dia dipaksa, sementara penyandang disabilitas cenderung punya posisi lemah, tidak berdaya, dan dalam ketakutan karena posisi mereka, KUHP masih sangat lemah,” tegasnya.
Menjawab masukan itu Rahayu Saraswati sebagai pimpinan audiensi meminta kepada lembaga perhimpunan penyandang disabilitas untuk melanjutkan lobi kepada pimpinan-pimpinan fraksi di DPR RI sebelum pembahasan di Panja dan Komisi VIII DPR RI dimulai.
“Kami memastikan bahwa semua proses sudah berjalan, draft RUU PKS sudah sampai kepada kami, tapi pembahasan baru bisa dilakukan mulai Mei 2019 karena antre dengan RUU lain yang terlebih dahulu sudah masuk prolegnas,” jelas Saras.
Baca: Bertemu di Bandara, Ashanty Abadikan Momen Saat Luna Maya Peluk Erat Sosok Ini: Alaaaaaah
“Dengan begitu kami harap rekan-rekan sekalian membantu kami dengan melakukan lobi dengan pimpinan fraksi di DPR RI agar mereka juga mendorong pembahasan RUU PKS segera diselesaikan, karena percayalah kepada kami setiap fraksi pasti memiliki pemahaman yang berbeda-beda,” tegasnya.
Lembaga perhimpunan yang ikut dalam audiensi itu antara lain Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI), Perhimpunan Jiwa Sehat Indonesia (PJSI), Persatuan Tuna Netra Indonesia (Pertuni).
Kemudian Gerakan Untuk Kesejahteraan Tuna Rungu Indonesia (Gerkatin), Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI), Ikatan Sindroma Down Indonesia (ISDI), Sasana Inklusi dan Gerakan Advokasi Difabel (SIGAB), dan Sentra Advokasi Perempuan Difabel dan Anak (SAPDA).