News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Akankah Majelis Hakim Mengabulkan Penangguhan Penahanan Terdakwa Kasus MKBD?

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi palu hakim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang perdana kasus pidana pembobolan deposito MKBD PT YSI Tbk (Yulie) pada Senin (4/3/2019) digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Usai sidang, muncul pertanyaan akankah majelis hakim yang terdiri dari Asiadi Sembiring, Toto Widarto dan Arlandi Triyogo mengabulkan permohonan penangguhan dan/atau pengalihan penahanan terdakwa Luciana (mantan Direktur Utama Yulie) dan Jonanthan Yuwono (Direktur PT Jeje Yutrindo Utama)?

Mengingat terdakwa Johnlin Yuwono berada dalam tahanan kota.

Apalagi usianya sudah 71 tahun dan mengidap penyakit jantung.

Baca: Tak Pernah Bicara Pilpres dengan Romahurmuziy Soal Netralitas, Aa Gym: Saya Punya Pilihan

Dihubungi terpisah, Praktisi Hukum Chairul Imam menegaskan bahwa polisi, jaksa dan hakim memang memiliki hak diskresi untuk menahan atau tidak menahan tersangka/terdakwa.

Namun untuk perbuatan pidana seserius itu, biasanya ketiga pejabat tersebut akan melakukan penahanan.

Mengutip keterangan Mukri, Kepala Pusat Penerangan hukum Kejaksaan Agung, dengan mempertimbangkan syarat objektif dan subjektif penahanan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 21 ayat (1), (4) KUHP, diantaranya tersangka diancam dengan pidana penjara lebih dari 5(lima) tahun dan dikhawatirkan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana.

Pada intinya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menetapkan bahwa tindakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan sebagai perbuatan pidana/tindak pidana.

Sehingga JPU mendakwa dengan dakwaan primer, yakni melanggar dan diancam pidana sebagaimana termuat dalam pasal 104 Jo Pasal 90 huruf a UU No 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Serta akumulasi dakwaan subsider, yakni (1),melanggar dan diancam pidana sebagaimana termuat dalam pasal 104 Jo Pasal 90 huruf c UU No 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP, (2),melanggar dan diancam pidana sebagaimana termuat dalam pasal 378 Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP, (3), melanggar dan diancam pidana sebagaimana termuat dalam pasal 372 Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP, dan (4), melanggar dan diancam pidana sebagaimana termuat dalam pasal 263 ayat 2 Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Sekedar catatan, dalam sidang perdana kasus pembobolan deposito MKBD Yulie, Tbk, penasehat hukum/kuasa hukum para terdakwa tidak mengajukan eksepsi (keberatan terdakwa terhadap dakawaan JPU), tetapi mengajukan permohonan penangguhan dengan jaminan kepada majelis hakim.

Hingga sidang kedua untuk pemeriksaan saksi dari JPU, yang menurut rencana dilanjutkan pada Senin (11/3/2019), Majelis Hakim tetap menempatkan para terdakwa dalam tahanan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini