Putusan bebas Aisyah adalah kejutan luar biasa ketika pengadilan pada hari Senin sudah dijadwalkan untuk mendengar kesaksian terdakwa warga Vietnam, Doan Thi Huong (30).
Pengacara untuk Doan menangis di pengadilan saat mendengatkan putusan bebas terhadap Aisyah.
Ia juga berharap putusan yang sama akan dijatuhkan juga terhadap kliennya.
Pengadilan sepakat untuk melanjutkan proses pada Kamis (14/3/2019), menunggu balasan dari Jaksa Agung.
Dalam persidangan, Aisyah yang dituduh membunuh sepupu pemimpin Korea Utara, Kim Jong Un dibebaskan pada Senin (11/3/2019), setelah Jaksa Penuntut Umum Malaysia menarik tuntutan terhadap dirinya.
"Siti Aisyah dibebaskan," tegas Hakim Azmin Arifin mengatakan kepada pengadilan tinggi Alam Shah, kala menyetujui permintaan dari Jaksa Penuntut untuk membatalkan dakwaan pembunuhan.
"Dia dapat pergi sekarang."
Dalam permintaannya untuk menarik dakwaan, Jaksa Muhammad Iskandar Ahmad tidak memberikan alasan terhadap pengadilan.
Dia mengatakan Aisyah bebas dan bisa meninggalkan Malaysia.
Selama proses hukum, Aisyah dan rekannya telah menyangkal dakwaan pembunuhan.
Aisyah dan rekannya mengatakan mereka tertipu oleh mata-mata Korea Utara yang sedang melaksanakan pembunuhan terhadap Kim Jong Nam menggunakan racun saraf VX.
Karena mereka ditawarkan oleh agen Korea Utara untuk mengisi sebuah acara reality show untuk acara TV.
Empat warga Korea Utara yang juga secara resmi didakwa melakukan pembunuhan bersama Aisyah dan rekannya lari dari Malaysia tak lama setelah pembunuhan.
Pengacara untuk Aisyah, Gooi Soon Seng menyampaikan terima kasih atas keputusan tersebut.
"Kami masih benar-benar percaya bahwa dia (Aisyah-red) hanya kambing hitam dan dia tidak bersalah," katanya.(*)