Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Siti Aisyah bebas. Ia berterima kasih kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan pemerintah telah membantu proses pembebasannya dari kasus pembunuhan Kim Jong Nam, sepupu pemimpin Korea Utara, Kim Jong Un, Senin (11/3/2019).
"Terima kasih kepada Presiden saya, pak Jokowi. Terima kasih bapak-bapak Menteri dan bapak Duta Besar Indonesia," ujar Siti Aisyah dalam konferensi persnya di KBRI Kuala Lumpur, seperti ditayangkan Kompas TV, Senin (11/3/2019).
Siti Aisyah didampingi Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly dan Duta Besar Indonesia untuk Malaysia, Rusdi Kirana.
Ia juga menyampaikan terimakasih kepada pemerintah Malaysia telah membebaskan dirinya.
Selain itu juga ia tidak lupa menyampaikan rasa terima kasihnya atas kerja keras pengacara Gooi Soon Seng cs, yang sudah memperjuangkan kebebasannya di persidangan selama ini.
Baca: Siti Aisyah Bebas dari Hukuman Mati, Polri Singgung Peran Hubungan Bilateral Erat Indonesia-Malaysia
Siti Aisyah mengaku bahagia bisa bebas dari jeratan hukm di Pengadilan Tinggi Shah Alam, Kuala Lumpur, Malaysia, Senin (11/3/2019).
"Perasaan saya, sangat bahagia. Enggak nyangka kalau hari ini, hari kebebasan saya," ucap Siti yang berbalut ijab berwana merah dan baju berwarna hitam.
Sebelumnya Siti Aisyah terlihat tersenyum bahagia ketika akan meninggalkan Pengadilan Tinggi Shah Alam, Kuala Lumpur, Malaysia, Senin (11/3/2019).
Dia diantar melalui kurumunan wartawan menuju mobil di luar pengadilan, di mana ia telah diadili bersama seorang wanita Vietnam untuk kasus pembunuhan Kim Jong Nam di Bandara Kuala Lumpur pada Februari 2017 lalu.
"Saya merasa sangat bahagia. Saya tidak berpikir, hari ini aku akan dibebaskan," ucap Aisyah di Kedutaan, seperti dilansir Channel News Asia, Senin (11/3/2019).
Ia pun mengaku dalam kondisi sehat dan mendapat perlakuan baik selama di penjara.
Duta besar Indonesia untuk Malaysia Rusdi Kirana mengatakan gembira atas kebebasan Aisyah.
"Kami senang dengan keputusan pengadilan. Kami akan memulangkan Aisyah kembali ke Indonesia hari ini atau secepatnya," tutur Rusdi Kirana.
Putusan bebas Aisyah adalah kejutan luar biasa ketika pengadilan pada hari Senin sudah dijadwalkan untuk mendengar kesaksian terdakwa warga Vietnam, Doan Thi Huong (30).
Pengacara untuk Doan menangis di pengadilan saat mendengatkan putusan bebas terhadap Aisyah.
Ia juga berharap putusan yang sama akan dijatuhkan juga terhadap kliennya.
Pengadilan sepakat untuk melanjutkan proses pada Kamis (14/3/2019), menunggu balasan dari Jaksa Agung.
Dalam persidangan, Aisyah yang dituduh membunuh sepupu pemimpin Korea Utara, Kim Jong Un dibebaskan pada Senin (11/3/2019), setelah Jaksa Penuntut Umum Malaysia menarik tuntutan terhadap dirinya.
"Siti Aisyah dibebaskan," tegas Hakim Azmin Arifin mengatakan kepada pengadilan tinggi Alam Shah, kala menyetujui permintaan dari Jaksa Penuntut untuk membatalkan dakwaan pembunuhan.
"Dia dapat pergi sekarang."
Dalam permintaannya untuk menarik dakwaan, Jaksa Muhammad Iskandar Ahmad tidak memberikan alasan terhadap pengadilan.
Dia mengatakan Aisyah bebas dan bisa meninggalkan Malaysia.
Selama proses hukum, Aisyah dan rekannya telah menyangkal dakwaan pembunuhan.
Aisyah dan rekannya mengatakan mereka tertipu oleh mata-mata Korea Utara yang sedang melaksanakan pembunuhan terhadap Kim Jong Nam menggunakan racun saraf VX.
Karena mereka ditawarkan oleh agen Korea Utara untuk mengisi sebuah acara reality show untuk acara TV.
Empat warga Korea Utara yang juga secara resmi didakwa melakukan pembunuhan bersama Aisyah dan rekannya lari dari Malaysia tak lama setelah pembunuhan.
Pengacara untuk Aisyah, Gooi Soon Seng menyampaikan terima kasih atas keputusan tersebut.
"Kami masih benar-benar percaya bahwa dia (Aisyah-red) hanya kambing hitam dan dia tidak bersalah," katanya.(*)