TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Asria, ayah dari Siti Aisyah tak lupa mengucapkan terima kasih kepada Presiden Jokowi.
Terima kasih dia sampaikan karena atas jasa Jokowi anaknya lolos dari ancaman hukuman mati di Malaysia.
Beberapa kali ia hanya menyebut ucapan terimakasih kepada pemerintah dan permintaan maaf apabila ada kesalahan yang dilakukan oleh anaknya.
"Pertama, saya meminta maaf apabila ada kesalahan dari anak saya. Saya juga sangat berterimakasih kepada pemerintah dan Pak Jokowi. Saya mendoakan Pak Jokowi agar tetap selamat dalam perjalanan," ujar Asria di Kantor Kementerian Luar Negeri, Jakarta, Senin (11/3/2019) saat menjemput anaknya tiba dari Malaysia.
Baca: Keluarga Selalu Mengaji Selasa dan Kamis Doakan Siti Aisyah Selamat
Sedang Aisyah, dengan bicaranya yang terbata-bata mengucapkan terimakasih kepada seluruh pihak yang sudah mendukung dan mendoakannya selama berada di penjara Malaysia.
"Saya sangat bahagia hari ini bisa bertemu keluarga saya selama 2 tahun. Saya menjalani proses hukum di Malaysia, dan saya ingin mengucapkan terimakasih saya dan keluarga ingin mengucapkan terimakasih kepada bapak Jokowi dengan secara pribadi, dan saya ucapkan terimakasih kepada teman - teman sodara yang sudah mendoakan saya sampai sekarang balik ke Indonesia bertemu, berterima kasih," terang dia.
Tak Cukup Bukti
Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Arrmanantha Nasir, mengatakan, sejak awal pemerintah Indonesia telah menyakini Siti Aisyah bakal terbebas dari hukuman mati.
Pria yang kerap disapa Tata itu mengungkapkan, kuasa hukum yang ditunjuk mendampingi Siti Aisyah telah menyampaikan tidak ada bukti yang cukup untuk menuntut perempuan yang telah ditahan di Malaysia sejak 17 Februari 2017 silam.
"Sejak awal tidak adanya bukti yang cukup, sehingga dapat diputuskan kalau Siti Aisyah tidak bersalah," ujar Tata saat konferensi pers di Kantor Kemlu RI.
Meski demikian, menurut Tata, hanya Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tinggi Alam Shah Alam saja yang mengetahui alasan pasti dihentikannya tuntutan kasus tersebut.
"Menghentikan tuntutannya itu yang tau apa alasannya adalah jaksa penuntut umum sendiri. Permintaan dari jaksa penuntut umum Malaysia adalah menghentikan tuntutan kepada Siti Aisyah, atas dasar itu hakim memutuskan untuk menghentikan tuntutan dan membebaskan Siti Aisyah,” kata dia.
Diungkapkan Tata, sidang hari ini sebenarnya sidang untuk terdakwa lain pada kasus yang sama Doan Thi Huong. Namun, dalam kesempatan tersebut Siti Aisyiah hadir dalam persidangan.
"Dan kalau menurut jadwal Siti Aisyah baru akan pembelaan pada akhir April atau awal Mei yang akan datang jadi pembelaan dari pengacara Siti Aisyah," ujar Tata.
Siti Aisyah dan Doan Thi Huong didakwa melakukan pembunuhan kepada kakak tiri pemimpin Korea Utara, Kim Jong Nam, di Malaysia. Siti telah menjalani serangkaian pemeriksaan dan sidang, selama 2 tahun 23 hari.(tribunnews/amryono prakoso)