Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapal ilegal berbendera Malaysia ditangkap kapal pengawas Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), di wilayah perairan Indonesia Laut Natuna Utara, Kepulauan Riau, Selasa (12/3/2019).
Penangkapan kapal asing terjadi sekitar pukul 10.00 WIB, dan dilakukan oleh tiga kapal pengawas perikanan yaitu KP Orca 01, KP Hiu 011, dan KP. Hiu Macan 001.
Baca: Jumlah Tangkapan Kapal Ilegal Tahun Ini Menurun Dibanding 2017
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Agus Suherman mengatakan, KIA Malaysia SFI-66 (47,87 GT) tersebut ditangkap saat sedang diawaki oleh 3 WNI.
“Bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh kapal-kapal perikanan asing secara umum sama. Kapal perikanan asing masuk dan menangkap ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) tanpa dilengkapi dengan dokumen perizinan," tambah dia dalam keterangan pers yang diterima.
Baca: Satu Kapal Nelayan Asal Vietnam Ditangkap KKP Karena Mencuri Ikan di Natuna
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kapal diduga melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp20 miliar.
Selanjutnya, kapal dikawal menuju Satuan Pengawasan (Satwas) Natuna Kepulauan Riau, dan diperkirakan tiba pada Rabu (13/3) untuk proses hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan.