News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pembunuhan Kim Jong Nam

Siti Aisyah Bebas Karena Upaya Pemerintah, JK: Semua Tergantung Kasusnya

Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Siti Aisyah bersama Menteri Hukum dan Ham Yasonna Laoly saat tiba di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur, Senin (11/3/2019). Alasan Menkumham mengajukan permintaan pembebasan terhadap Siti Aisyah karena Siti Aisyah meyakini apa yang dilakukannya semata-mata untuk kepentingan acara reality show sehingga Siti Aisyah tidak pernah memiliki niat untuk membunuh Kim Jong-nam.(Tribunnews/Jeprima)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bebasnya Siti Aisyah, yang ditahan di penjara Malaysia pasca dituduh membunuh Kim Jong Nam, kakak dari Pemimpin Korea Utara (Korut) Kim Jong Un membuat banyak pihak berharap hal yang sama juga berlaku bagi para WNI lainnya yang terjerat kasus hukum di luar negeri.

Namun Wakil Presiden RI Jusuf Kalla (JK) memberikan catatan bahwa upaya pemerintah dalam membebaskan WNI yang tersangkut masalah hukum di luar negeri, tergantung pada 'kasus yang dialami'.

Terkait Aisyah, ia mengakui bahwa kasus tersebut cukup rumit karena melibatkan tiga negara, yakni Indonesia, Malaysia dan Korea Utara.

"Semua tergantung kasusnya, kalau kasus Siti Aisyah memang kasus hot, karena menyangkut 3 negara, Indonesia, Malaysia, Korea Utara," ujar JK, di Kantor Wakil Presiden, Jalan Veteran III, Jakarta Pusat, Selasa (12/3/2019).

Ia pun menjelaskan bahwa dalam kasus Aisyah yang dituduh membunuh warga Korut, itu, pengadilan Malaysia tidak menemukan bukti yang kuat untuk menjerat perempuan tersebut.

Sehingga pemerintah Indonesia pun bisa mengupayakan pembebasan untuknya.

"(Aisyah) itu sebagai WNI, yang bekerja di Malaysia, yang terbunuh (itu) orang Korea Utara, nah kita menghormati keputusan pengadilan (Malaysia) yang menyatakan tidak cukup bukti," jelas JK.

Kasus Aisyah, kata JK, tentunya berbeda dengan kasus yang dialami WNI lainnya.

Oleh karena itu, pemerintah Indonesia tidak bisa mengupayakan hal yang sama.

Karena tingkat dan kelengkapan bukti pada tiap kasus tentu saja berbeda-beda.

"Dia bebas karena tidak cukup bukti, karena itu yang lainnya tentu tergantung kasusnya," kata JK.

Kendati demikian, ia menegaskan bahwa selama ini pemerintah selalu mengupayakan kebebasan atau keringanan hukuman bagi WNI yang mengalami kasus hukum di luar negeri.

Tentunya dengan mempertimbangkan sistem penegakkan hukum pada tiap negara.

Baca: Pesan Ratna Sarumpaet kepada Sandiaga Uno Jelang Debat: Good Luck!

"Pemerintah selalu berusaha untuk membebaskan ataupun mengurangi hukumannya, setidak-tidaknya, tergantung kasusnya," tegas JK.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini