Lebih lanjut JK kembali mengingatkan, jika kasus yang menjerat itu terkait pembunuhan dan belum ada kelengkapan bukti yang cukup, maka pemerintah busa mengupayakan keringanan bahkan pembebasan terhadap WNI tersebut melalui lobi dengan pemimpin tertinggi negara serta Jaksa Agung.
"Kalau kasusnya ada bukti bahwa dia membunuh membunuh ya (sulit), tapi kalau tidak ada bukti maka pemerintah selalu melobi," pungkas JK.
Sebelumnya, Siti Aisyah akhirnya dinyatakan bebas setelah menjalani hukuman selama 2 tahun 23 hari.
Ia bebas usai Jaksa Agung Malaysia Tommy Thomas mencabut dakwaan lantaran tidak memiliki cukup bukti untuk menjatuhkan dakwaan terhadap perempuan itu.
Jaksa Agung Tommy juga sempat membaca surat yang dikirimkan resmi oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly yang berisi tiga alasan dan dianggap bisa membebaskan Aisyah.
Pembebasan tersebut seolah menjadi jawaban dari serangkaian lobi yang dilakukan pemerintah Indonesia sejak pemerintahan mantan Perdana Menteri Najib Razak hingga era baru di bawah pemerintahan Perdana Menteri Mahathir Mohamad.
Aisyah kemudian pulang ke tanah air, didampingi oleh Menkumham Yasonna melalui Bandar Udara Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur, Senin (11/3/2019) sore.
Setelah tiba di Halim, ia pun langsung dibawa menuju Kementerian Luar Negeri untuk dipertemukan dengan keluarganya.