TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bebasnya Siti Aisyah, yang ditahan di penjara Malaysia pasca dituduh membunuh Kim Jong Nam, kakak dari Pemimpin Korea Utara (Korut) Kim Jong Un membuat banyak pihak berharap hal yang sama juga berlaku bagi para WNI lainnya yang terjerat kasus hukum di luar negeri.
Namun Wakil Presiden RI Jusuf Kalla (JK) memberikan catatan bahwa upaya pemerintah dalam membebaskan WNI yang tersangkut masalah hukum di luar negeri, tergantung pada 'kasus yang dialami'.
Terkait Aisyah, ia mengakui bahwa kasus tersebut cukup rumit karena melibatkan tiga negara, yakni Indonesia, Malaysia dan Korea Utara.
"Semua tergantung kasusnya, kalau kasus Siti Aisyah memang kasus hot, karena menyangkut 3 negara, Indonesia, Malaysia, Korea Utara," ujar JK, di Kantor Wakil Presiden, Jalan Veteran III, Jakarta Pusat, Selasa (12/3/2019).
Ia pun menjelaskan bahwa dalam kasus Aisyah yang dituduh membunuh warga Korut, itu, pengadilan Malaysia tidak menemukan bukti yang kuat untuk menjerat perempuan tersebut.
Sehingga pemerintah Indonesia pun bisa mengupayakan pembebasan untuknya.
"(Aisyah) itu sebagai WNI, yang bekerja di Malaysia, yang terbunuh (itu) orang Korea Utara, nah kita menghormati keputusan pengadilan (Malaysia) yang menyatakan tidak cukup bukti," jelas JK.
Kasus Aisyah, kata JK, tentunya berbeda dengan kasus yang dialami WNI lainnya.
Oleh karena itu, pemerintah Indonesia tidak bisa mengupayakan hal yang sama.
Karena tingkat dan kelengkapan bukti pada tiap kasus tentu saja berbeda-beda.
"Dia bebas karena tidak cukup bukti, karena itu yang lainnya tentu tergantung kasusnya," kata JK.
Kendati demikian, ia menegaskan bahwa selama ini pemerintah selalu mengupayakan kebebasan atau keringanan hukuman bagi WNI yang mengalami kasus hukum di luar negeri.
Tentunya dengan mempertimbangkan sistem penegakkan hukum pada tiap negara.
Baca: Pesan Ratna Sarumpaet kepada Sandiaga Uno Jelang Debat: Good Luck!
"Pemerintah selalu berusaha untuk membebaskan ataupun mengurangi hukumannya, setidak-tidaknya, tergantung kasusnya," tegas JK.
Lebih lanjut JK kembali mengingatkan, jika kasus yang menjerat itu terkait pembunuhan dan belum ada kelengkapan bukti yang cukup, maka pemerintah busa mengupayakan keringanan bahkan pembebasan terhadap WNI tersebut melalui lobi dengan pemimpin tertinggi negara serta Jaksa Agung.
"Kalau kasusnya ada bukti bahwa dia membunuh membunuh ya (sulit), tapi kalau tidak ada bukti maka pemerintah selalu melobi," pungkas JK.
Sebelumnya, Siti Aisyah akhirnya dinyatakan bebas setelah menjalani hukuman selama 2 tahun 23 hari.
Ia bebas usai Jaksa Agung Malaysia Tommy Thomas mencabut dakwaan lantaran tidak memiliki cukup bukti untuk menjatuhkan dakwaan terhadap perempuan itu.
Jaksa Agung Tommy juga sempat membaca surat yang dikirimkan resmi oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly yang berisi tiga alasan dan dianggap bisa membebaskan Aisyah.
Pembebasan tersebut seolah menjadi jawaban dari serangkaian lobi yang dilakukan pemerintah Indonesia sejak pemerintahan mantan Perdana Menteri Najib Razak hingga era baru di bawah pemerintahan Perdana Menteri Mahathir Mohamad.
Aisyah kemudian pulang ke tanah air, didampingi oleh Menkumham Yasonna melalui Bandar Udara Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur, Senin (11/3/2019) sore.
Setelah tiba di Halim, ia pun langsung dibawa menuju Kementerian Luar Negeri untuk dipertemukan dengan keluarganya.