TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah menjelaskan alasan dirinya bersedia menjadi penjamin bagi aktivis Ratna Sarumpaet yang kembali mengajukan permohonan menjadi tahanan kota.
Fahri mengakui merasa kasihan terhadap perempuan berusia 70 tahun itu.
"Nalar kemanusiaan kita sebagai bangsa itu harus hidup," kata Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/3/2019).
Fahri juga menungkapkan sempat bertemu dengan pengacara Ratna Sarumpaet.
Baca: Ratna Sarumpaet Aktif Menulis di Penjara, PSI : Jangan Disamakan dengan Pramoedya Ananta Toer
Dari pertemuan itu, Fahri mengetahui kondisi Ratna selama di tahanan.
Menurutnya, tidak ada gunanya menahan perempuan yang berusia lanjut.
"Saya juga menjadi menyesal, kenapa kok sekarang kita baru sadar bahwa apa yang terjadi pada Bu Ratna itu keterlaluan, come on, hentikanlah itu," ujar Fahri.
Lebih lanjut, Fahri mempertanyakan pasal yang digunakan untuk menjerat Ratna, yaitu Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana, yang disebutnya sebagai pasal zaman purba.
Fahri menilai, penggunaan pasal ini sengaja dilakukan agar Ratna ditahan.
"Kalau pakai UU ITE, Bu Ratna enggak bisa ditahan karena UU ITE itu kan tuntutannya 4 tahun lebih, jadi karena dia di bawah 5 tahun orang enggak bisa ditahan. Maka dipakailah pasal ini, pasal zaman purba, 76 tahun yang lalu, masa-masa darurat itu, UU itu dipakai lagi karena deliknya 10 tahun," terangnya.
Selain itu, Fahri juga mengkritik pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) terkait proses hukum yang dialami ibu dari aktris Atiqah Hasiholan itu.
"Ratna Sarumpaet penyair, penulis, kritikus pemerintah ya gak apa-apa dong bagus, kritikus pemerintah itu harus dipelihara," ujar Fahri.
"Nanti kalau Pak Prabowo jadi presiden saya mau usulkan kritikus pemerintah itu dipelihara biarin orang itu ngomong sebab orang ngomong hajar pemerintah itu baik untuk pemerintah," pungkas Fahri.
Seperti diketahui, Ratna sudah beberapa kali mengajukan permohonan sebagai tahanan kota ini. Pertama saat kasusnya masih di kepolisian, di kejaksaan, hingga dalam eksepsi dalam persidangan.
Namun, semua pengajuan permohonan ditolak. Ratna mengaku mengajukan hal ini karena kondisi kesehatannya yang buruk.
Ratna menyebutkan, sudah ada sosok baru yang akan menjadi penjaminnya agar dikabulkan menjadi tahanan kota.
"(Tetap) ajukan karena ada juga penjaminan baru ya, Pak Fahri Hamzah," ujar Ratna setelah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (12/3/2019).