News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Charles Honoris: 165 WNI Terancam Hukum Mati Juga Berhak Atas Diplomasi Total

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Rachmat Hidayat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BEBAS DAKWAAN - Presiden Joko Widodo disalami Siti Aisyah (kanan) WNI yang terbebas dari dakwaan pembunuhan Kim Jong Nam di Malaysia, saat pertemuan di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (12/3/2019). Pembebasan Siti Aisyah sebagai upaya pemerintah melindungi warga negaranya. (Warta Kota/Henry Lopulalan)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-Politisi PDI Perjuangan Charles Honoris mengungkap, masih ada 165 WBNI yang terancam hukuman mati. Sebagai anak bangsa, ia gembira dan mengapresiasi keberhasilan Pemerintah dalam memulangkan Siti Aisyah ke Tanah Air.

Setelah yang bersangkutan bebas dari kasus pembunuhan yang mendapat perhatian publik internasional karena korbannya tokoh politik dunia dan memiliki alur cerita unik bak film spionase.

"Bagi saya, Pemerintah sudah menjalankan tugas konstitusionalnya untuk melindungi segenap warga negaranya baik di dalam maupun di luar negeri. Tercatat dalam 4 tahun terakhir pemerintah sudah berhasil memulangkan 279 WNI yang terancam hukuman mati di luar negeri," ungkap Charles, Rabu (13/3/2019).

Sebelumnya, Siti Aisyah diadili bersama seorang perempuan Vietnam, Doan Thi Huong dalam kasus pembunuhan Kim Jong Nam.

Baca: Ketua DPR Bilang Siti Aisyah Dibebaskan Berkat Lobi Pemerintah Jokowi

Kedua perempuan itu menolak terlibat dalam pembunuhan Kim Jong Nam. Keduanya bersikukuh ditipu para mata-mata Korut karena disangka hanya melakukan aksi untuk kepentingan sebuah program televisi.

Setelah Siti Aisyah bebas, kuasa hukum Doan Thi Huong meminta jaksa agung Malaysia membebaskan kliennya. Jaksa akan menyampaikan hal ini kepada Mahkamah Agung Malaysia di Shah Alam sebelum memberikan hasilnya pada Kamis mendatang.

Baca: GP NasDem Minta PSI Jangan Cuma Buat Klaim Sepihak

Charles menegaskan kembali, menurut data Kementerian Luar Negeri akhir 2018, masih ada 165 WNI yang terancam hukuman mati di sejumlah negara.

Setiap mereka, lanjut Charles berhak untuk mendapatkan upaya maksimal dan diplomasi total dari negara untuk bisa pulang ke Tanah Air, sama seperti Siti Aisyah.

Baca: Siti Aisyah Bebas, Pemerintah Vietnam Minta Malaysia Bebaskan Doan Thi Huong

"Mereka juga berhak mendapatkan perhatian publik yang tidak kalah dari kasus Siti Aisyah. Jangan sampai kejadian yang menimpa Tuti Tursilawati, TKI yang dihukum mati di Arab Saudi tanpa pemberitahuan otoritas setempat, terulang lagi. Saat ini 13 WNI menunggu hukuman mati di Saudi Arabia," Charles menegaskan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini