News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Ahmad Dhani

Hukuman Ahmad Dhani Dipotong, JPU Belum Terima Pemberitahuan Putusan Pengadilan Tinggi

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Musisi Ahmad Dhani saat menjalani sidang kasus pencemaran nama baik di PN Surabaya dengan agenda keterangan saksi, Selasa (5/3/2019). SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sarwoto, mengaku belum mendapatkan pemberitahuan putusan resmi dari Pengadilan Tinggi Jakarta yang memotong masa tahanan Ahmad Dhani menjadi satu tahun.

Ahmad Dhani sebelumnya divonis satu tahun enam bulan penjara setelah terbukti bersalah dalam kasus ujaran kebencian.

Namun masa tahanannya, dipotong oleh Pengadilan Tinggi yang mengabulkan banding Ahmad Dhani.

"Saya belum terima secara resmi pemberitahuan putusan Pengadilan Tinggi," ujar Sarwoto, saat dihubungi Tribunnews.com, Kamis (14/3/2019).

Sarwoto mengaku belum memikirkan langkah selanjutnya, termasuk kasasi karena belum menerima putusan resmi Pengadilan Tinggi.

"Kalau sudah terima baru bisa mengambil sikap," tutur Sarwoto.

Baca: Kabulkan Banding, Pengadilan Tinggi Jakarta Tetap Perintahkan Ahmad Dhani Tetap Ditahan

Sebelumnya, majelis hakim PN Jakarta Selatan menilai, Dhani melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Tim kuasa hukum Dhani kemudian mendaftarkan banding tersebut ke Pengadilan Tinggi pada Kamis (31/1/2019).
Pengadilan Tinggi akhirnya menerima banding yang diajukan Ahmad Dhani. Pengadilan Tinggi memangkas vonis PN Jakarta Selatan terhadap Dhani dari hukuman satu tahun enam bulan menjadi satu tahun penjara.

"Menerima permintaan Banding dari Penuntut Umum dan Terdakwa tersebut. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhani, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun," tulis situs tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini