Pemkab Karawang, alokasikan Rp 1,3 miliar untuk asuransi usaha tani padi (AUTP). Anggaran tersebut untuk melindungi 40 ribu hektare lahan sawah. Jadi, jika ribuan hektare lahan sawah itu, gagal tanam atau panen akibat bencana dan serangan hama, maka petani akan mendapatkan pengganti melalui asuransi tersebut.
Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Karawang, M Hanafi Chaniago, mengatakan, pemkab berupaya memberikan perhatian serius di sektor pertanian. Salah satunya, dengan adanya program peningkatan angggaran untuk subsidi AUTP.
"Kita ingin melindungi petani. Makanya, subsidi dalam bentuk asuransi ini digulirkan," ujar Hanafi, Rabu (13/3/2019).
Hanafi menjelaskan, tahun 2018 lalu asuransi pertanian itu sudah ada. Namun, baru melindungi 20 ribu hektare saja. Di 2019 ini, ada peningkatan subsidi untuk asuransi. Jadi, luasan yang dilindunginya bertambah dari 20 ribu menjadi 40 ribu hektare.
Hanafi menjelaskan, bantuan ini berupa premi asuransi. Peruntukannya bagi petani yang memiliki lahan sedikit. Dengan jumlah kepemilikan, maksimal hanya satu hektare.
Pemerintah, membayarkan premi asuransinya sebesar Rp 180 ribu per hektarenya. Dari, nilai premi itu ada subsidi dari pemerintah pusat, sebesar 80 persen atau Rp 144 ribu. Sedangkan, sisanya Rp 36 ribu merupakan subsidi dari daerah, melalui APBD kabupaten.
"Ini, merupakan upaya kita untuk meningkatkan kesejahteraan para petani," ujarnya.
Adapun keuntungan yang diterima petani, lanjutnya, yaitu setiap sawah yang terdampak bencana atau serangan hama, akan mendapat ganti rugi sebesar Rp 6 juta per hektare. Jadi, sawah yang mendapat penggantian asuransi ini, jika mengalami gagal tanam atau panen.
Terlaksananya bantuan perlindungan usaha tani tersebut, berkat sinergi yang bagus antara Ditjen Prasarana dan Sarana (PSP) Kementan dengan pemerintah daerah Kabupaten Karawang.
Kasubdit Pemberdayaan Permodalan dan Asuransi Pertanian Ditjen PSP Kementan, Waluyo mengatakan, target tahun 2018 dapat mencapai seluas 800-900 ribu ha dipastikan akan dilindungi untuk musim tanam Oktober-Maret.
"Sebagai bentuk amanat dari UU no 19 tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, bahwa selain pemerintah pusat, yang wajib melindungi usaha tani adalah pemerintah daerah. Sehingga perlu kiranya upaya bersama-sama untuk mewujudkan tujuan besar pembangunan pertanian kita yang telah digaungkan oleh Pak Mentan yaitu menjadi lumbung pangan dunia di tahun 2045 dapat kita capai," harap Waluyo.
Tarlim, Ketua Poktan Gemahripah, Desa Cicinde Selatan, Kecamatan Banyusari, mengucapkan rasa syukur yang mendalam. Karena lahan sawah mereka telah terlindungi. Sehingga tidak ada lagi keresahan dan khawatir selama musim tanam Oktober-Maret mendatang.
"Terima kasih kami sampaikan kepada pemerintah, yang telah membantu kami dalam mengamankan usaha tani. Kami tidak resah lagi dalam menanam padi," pungkasnya. (*)