TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah memproses tahap akhir berkas penyidikan 2 orang tersangka penyuap Bupati Mesuji periode 2017-2022, Khamami.
Penyidik pun melakukan penajaman bukti-bukti dengan mengonfirmasikannya kepada 2 orang tersangka dan 1 saksi.
"Jadi tahapan kali ini kami perlu klarifikasi proyek-proyek di Kabupaten Mesuji, khususnya proyek-proyek infrastruktur untuk finalisasi penyidikan 2 orang yang diduga sebagai pihak pemberi," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (14/3/2019).
Adapun saksi yang diperiksa untuk mempertajam bukti-bukti dan finalisasi berkas penyidikan 2 orang tersangka yakni Kepala Seksi Jalan Dinas PUPR Mesuji, Lutfi Mediansyah. Sedangkan 2 tersangkanya yakni Taufik Hidayat dan Kardinal.
"Ada beberapa hal yang kami klariifkasi dalam penajaman bukti-bukti, karena dalam waktu dekat kami rencanakan jika semuanya sudah lengkap maka penyidikan untuk 2 orang tersangka akan segera selesai. Nanti akan diinformasikan lebih lanjut perkembanganya," kata Febri.
Baca: 2 dari 4 Pelaku Pembunuhan Eks Anggota DPRD Mesuji Ditangkap di Purwakarta
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Bupati Mesuji 2017-2022, Khamami dan 4 orang lainnya sebagai tersangka yakni Taufik Hidayat (TH) selaku adik Khamami, dan Wawan Suhendra (WS) selaku Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Mesuji sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Sisanya merupakan pihak penyuap yakni bos PT Jasa Promix Nusantara (PT JPN) dan PT Secilia Putri (PT SP), Sibron Azis (SA), dan Kardinal (K) dari swasta.
Kasus dugaan suap ini terkait 4 proyek pembangunan infrastruktur di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Mesuji tahun anggaran 2018 yang dikerjakan oleh 2 perusahaan milik Sibron Azis yakni PT Jasa Promix Nusantara (PT JPN) dan PT Secilia Putri (PT SP).
Bupati Khamami dkk diduga menerima suap sejumlah Rp1,28 miliar dari Sibron Azis dan Kardinal.
Ini diduga sebagai bagian dari permintaan fee proyek sebesar 17% dari total nilai proyek. Fee ini terkait 4 proyek infrastruktur yang dikerjakan dua perusahaan milik Sibron Azis.
Selain Rp1,28 miliar, Bupati Khamami dkk juga sebelumnya telah menerima uang sejumlah Rp300 juta dalam dua tahap yakni Rp 200 juta pada 28 Mei 2018 dan Rp100 juta pada 6 Agustus pada tahun yang sama.
KPK menyangka Khamami, Taufik Hidayat, dan Wawan Suhendra selaku penerima suap diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan terhadap Sibron Azis dan Kardinal diduga sebagai pemberi suap, disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.