News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2019

Mahfud MD Terseret Twit War dengan Netizen, Sebut Partai Demokrat Ambruk Tahun 2014

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mahfud MD

Laporan Reporter Warta Kota, Suprapto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Profesor Mohamad Mahfud MD terlibat twit war dengan netizen (warganet) terkait posisi Partai Demokrat dan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY.

Twit war tersebut berujung pada cuitan Mohammad Mahfud MD Kamis (14/3/2019) pagi ini yang menyebut Partai Demokrat (PD) kuat tahun 2009 dan kemudian Partai Demokrat ambruk pada Pemilu 2014.

Mahfud MD mencuitkan, Partai Demokrat pada periode 2004-2008 di DPR tidak menguasai apa-apa, termasuk kursi pimpinan DPR.

Akibat tidak maksimalnya posisi Partai Demokrat di DPR, maka Presiden SBY sering tidak bisa mengambil keputusan dan tidak bisa berbuat banyak ketika dihantam oleh anggota koalisinya di DPR.

Mahfud MD melakukan twit war dengan salah seorang netizen (warganet) pemilik akun @Marco_Alfa20, Prediksi Akal Sehat.

Berdasarkan data yang tertulis di twitter, akun @Marco_Alfa20 memiliki followers 1.326, following 1.921, twit sebanyak 1.607 kali, dan bergabung dengan twitter April 2011.

Simak cuitan Mahfud MD pagi ini untuk menjawab cuitan @Marco_Alfa20.

@mohmahfudmd Retweeted Prediksi Akal Sehat: Keliru jg. Waktu 2004-2008 itu PD DPR jg tak menguasai apa2, tak 1 pun dari PD duduk di Pimpinan DPR.

Makanya SBY sering tak bs mengambil keputusan dan tak bs apa2 ketika anggota koalisinya menghantam di DPR. PD itu baru kuat berdasar hsl pemilu 2009 dan ambruk pd pemilu 2014.

Baca: BREAKING NEWS! Boeing Hentikan Sementara Operasional 371 Pesawat 737 Max Series di Seluruh Dunia

Berdasarkan penelusuran Wartakotalive.com, twit war Mahfud MD dengan @Marco_Alfa20 berawal dari twit Mahfud MD yang membahas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 11 tahun 2008.

UU ITE ini, kata Mahfud MD, telah memenjarakan sejumlah orang. UU ini diundangkan pada pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono atau Presiden SBY pada 21 April 2008. 

@mohmahfudmd Feb 27

Baca: Duga Rekan Aisyahrani Ingin Menjambaknya, Nikita Mirzani Ancam Bongkar Aib: Bisa Kejang-kejang

UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) yg sdh memenjarakan beberapa korban itu diundangkan oleh Pemerintahan SBY pada tanggal 21 April 2008.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini