TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Calon Wakil Presiden Sandiaga Uno mengaku syok dan kaget mendengar kabar operasi tangkap tangan terhadap Ketua umum PPP Romahurmuziy (Rommy) oleh Komisi Pemberantasan korupsi Korupsi (KPK).
Meskipun demikian Sandiaga belum mengetahui persis kasus yang menjerat Rommy tersebut.
"Saya terus terang belum mendapatkan brief tapi saya syok sekali, kaget, sangat sangat prihatin, seperti apanya saya belum bisa menjawab karena belum mendapat brief," kata Sandiaga di Masjid Al Azhar, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat, (15/3/2019).
Sandiaga mengaku prihatin bila benar Rommy terjerat korupsi. Rommy merupakan politisi muda yang selama ini dekat dengan kaum milenial.
"Apalagi mas Rommy politisi muda yang fenomenal yang sangat dekat dengan harapan anak-anak muda, tokoh politik. Saya ingin tidak berkomentar lebih banyak, saya ingin mendengar dulu dari brief tapi saya prihatin dan sangat sangat syok," katanya.
Yang pasti menurut Sandiaga, pemberantasan korupsi menjadi salah satu fokus Prabowo-Sandi bila terpilih pada Pemilu mendatang. Ia berkomitmen untuk memperkuat penegak hukum termasuk KPK.
"Kita ingin kok KPK mendapatkan perhatian lebih dari pemerintah, anggaran bertambah, jumlah penyidiknya ditambah. Karena korupsi di kita ini sudah darurat," pungkasnya.
Baca: Insiden Penembakan di Masjid Selandia Baru, PBNU: Dunia Layak Mengutuknya
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan mencokok Ketua Umum PPP Romahurmuziy dalam gelaran operasi tangkap tangan (OTT), Jumat (15/3/2019).
Seorang sumber yang enggan disebut identitasnya membenarkan bahwa pria yang akrab disapa Romi itu diciduk sekitar pukul 09.00 WIB di Kantor Wilayah Kementerian Agama Sidoarjo.
"Dari sumber A1. Kejadiannya jam 09.00 di Kanwil Kementerian Agama Sidoarjo. Yang ditangkap Romi," ucapnya kepada wartawan.
Namun hingga saat ini, pihak dari KPK sendiri belum mengeluarkan pernyataan terkait penangkapan Romi.
Diketahui, saat ini Romi tengah menjalani pemeriksaan di Markas Kepolisian Daerah Jawa Timur, Jalan Jenderal Ahmad Yani Surabaya.
Pemeriksaan yang dilakukan KPK di Mapolda Jatim usai penangkapan, akan menentukan apakah pihak-pihak yang diamankan dalam OTT, bakal ditetapkan menjadi tersangka atau dilepas.
KPK memiliki waktu 1 x 24 jam usai penangkapan untuk memastikan status hukum pihak-pihak yang diamankan dalam OTT.
Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka biasanya akan langsung menjalani penahanan.