News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Romahurmuziy Ditangkap KPK

Rommy Minta Maaf Kepada TKN Jokowi-Ma'ruf Amin dan Kader PPP

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Romahurmuziy

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum PPP, Romahurmuziy atau Rommy, menyampaikan permohonan maaf kepada Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin setelah ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait seleksi pengisian jabatan pimpinan tinggi di Kementerian Agama (Kemenag).

Rommy memohon doa kepada TKN Jokowi-Ma'ruf Amin agar dirinya dapat melewati proses hukum. Dirinya menyebut kasus ini merupakan risiko sebagai pemimpin.

Hal tersebut disampaikan Rommy dalam surat pernyataannya yang berjudul "Surat Terbuka Untuk Indonesia". Surat tersebut berisi tulisan tangan dirinya yang diakhiri dengan tanda tangannya.

"Kepada rekan-rekan TKN Jokowi-Amin dan masyarakat Indonesia, saya mohon maaf atas kejadian menghebohkan yang tidak diinginkan ini," ujar Rommy dalam suratnya.

"Inilah resiko pribadi saya sebagai pemimpin yang harus saya hadapi dengan langkah-langkah yang terukur dan konstitusional dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah. Mohon doanya," tambah Rommy.

Dirinya juga meminta maaf kepada kader dan pengurus PPP. Rommy meminta kader PPP untuk berjuang melewati ambang batas parlemen pada Pemilu 2019.

Baca: Kronologis OTT KPK Terhadap Romahurmuziy di Surabaya

"Kepada warga PPP di seluruh pelosok tanah air; rekan-rekan pengurus DPP DPW, DPC, PAC dan Ranting : saya menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya atas seluruh persepsi dan dampak akibat kejadian yang sama sekali tidak pernah terlintas di benak ini. Jangan kendurkan perjuangan karena waktu menuju pemilu hanya tinggal hitungan hari. Saya sudah keliling nusantara dan meyakini PPP lebih dan mampu untuk melewati ambang batas parlemen," tutur Rommy.

"Saya akan segera mengambil keputusan yang terbaik untuk organisasi, setelah bermusyawarah dengan rekan-rekan fungsionaris DPP dan DPW dalam keterbatasan komunikasi yang saya miliki saat ini," tambah Rommy.

Seperti diketahui, ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Selain Rommy dua orang lainnya yang menjadi tersangka yakni Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi, dan Kepala Kantor Wilayah Kemenang Jawa Timur, Haris Hasanuddin.

Dalam kasus ini Rommy diduga bersama pihak Kementerian Agama menentukan hasil seleksi jabatan tinggi di Kemenag.

Akibat perbuatannya, Rommy dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak PIdana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini