TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) Agus Rahardjo kembali mengingatkan ke publik usul KPK soal peningkatan kenaikan dana partai politik.
Usul itu pernah disampaikan KPK untuk mencegah petinggi partai politik melakukan tindakan menerima suap atau korupsi untuk pembiayaan partai.
Hal itu diingatkan kembali oleh Agus melihat fenomena penangkapan Ketua Umum PPP (Partai Persatuan Pembangunan) Romahurmuziy atau Romi yang ditangkap KPK karena diduga terlibat suap untuk mempengaruhi seleksi jabatan tinggi di Kementerian Agama.
“Kami memang sejak awal ingin agar peran negara dalam pembiayaan parpol lebih besar, nanti teman-teman di Kemendagri dan Kemenkeu bisa merumuskan berapa sebenarnya dana parpol yang pantas,” ungkap Agus ditemui di Kantor Ombudsman RI, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (18/3/2019).
Agus menilai kenaikan dana parpol menjadi solusi mencegah petinggi parpol melakukan korupsi atau suap demi membiayai partainya.
“Tapi dengan kenaikan itu negara bisa melakukan audit mendalam, kalau ada parpol yang menyalahgunakan dana itu bisa didiskualifikasi dari pemilu,” imbuhnya.
Pemerintah sendiri sebelumnya sudah menerbitkan PP Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik yang menaikkan dana parpol dari Rp 108 menjadi Rp 1.000 per suara sah di DPR RI dan Rp 1.500 per suara sah di tingkat DPRD serta pemerintah daerah.
Namun menurut Agus besaran itu menurut KPK belum sesuai standar yang pernah diusulkannya yaitu sejumlah Rp 10.000 per suara sah.
“Usulan KPK kan Rp 10.000 tapi ternyata baru Rp 1.000, kalau begini baiknya kita kaji,” pungkasnya.