Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka kasus jual beli jabatan di Kementerian Agama, M Romahurmuziy telah menunjuk Maqdir Ismail menjadi kuasa hukumnya.
Hal tersebut diakui Maqdir Ismail sendiri.
Rencananya dalam waktu dekat Maqdir Ismail akan segera menemui M Romahurmuziy yang kini mendekam di rumah tahanan K4.
"Iya sudah dapat kuasa dari Mas Rommy. Tapi, saya baru menemui beliau besok atau lusa," jelas Maqdir Ismail saat dihubungi, Jakarta, Senin (18/3/2019).
Baca: Geledah Kantor PPP, KPK Sita Dokumen Posisi Romahurmuziy sebagai Ketua Partai
Dia masih belum bisa menerangkan mengenai kasus yang menimpa mantan ketua umum PPP tersebut.
Alasannya dirinya baru mengetahui kasus tersebut dari pemberitaan di media.
"Saya belum bisa bicara apa-apa dulu. Takut salah, saya bertemu dulu dengan beliau," katanya.
Dalam kasus ini, Romahurmuziy diduga menerima suap senilai Rp 300 juta terkait jual beli jabatan di Kementerian Agama.
Baca: Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto Resmikan Sistem Siber TNI
Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin diduga telah menyuap Romahurmuziy untuk mengurus proses lolos seleksi jabatan di Kemenag.
Muhammad Muafaq mendaftar untuk posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.
Sedangkan Haris, mendaftar sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur.
Padahal, pihak Kemenag menerima informasi jika nama Haris Hasanuddin tidak diusulkan ke Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin lantaran Haris diduga pernah mendapatkan hukuman disiplin.
Baca: Komentari Kasus Romahurmuziy: Fadli Zon: Jual Beli Jabatan Ganggu Kinerja Kementerian
Namun, demi memuluskan proses seleksi jabatan tersebut, diduga terjadi komunikasi antara ā€ˇMuafaq dan Haris yang menghubungi Romy untuk mengurus proses lolos seleksi jabatan di Kemenag.
Diduga, terjadi kerja sama pihak-pihak tertentu untuk tetap meloloskan Haris Hasanuddin dalam proses seleksi jabatan tinggi di Kementeriaan Agama tersebut.
Muafaq dan Haris sebelumnya memberikan uang senilai Rp250 juta di kediaman Romy pada 6 Februari 2019 lalu. Uang itu diduga pemberian yang pertama.
Atas perbuatannya, Romy selaku penerima suap disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b ayat (1) atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.