News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jelang Vonis Lucas, Fahri Hamzah Ikut Pantau Putusan Hakim

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Fahri Hamzah.

*Ikut Disoroti Mantan Hakim*

Senada dengan KPK Watch, mantan hakim Pengadilan Negeri Jakarta (PN) Jakarta Pusat, Syarifuddin Umar mengaku ikut memantau proses persidangan dalam perkara yang menjerat Lucas.

Syarifuddin juga meminta hakim agar berani menegakkan keadilan yang sesuai dengan fakta persidangan. Jangan mau tersandera oleh kepentingan KPK.

"Setidak-tidaknya melepaskan Lucas, atau setidak-tidaknya menyatakan penuntutan tidak dapat diterima," ujar Syarifuddin kepada Wartawan.

Kata Syarifuddin, dirinya turut memberi perhatian terhadap persoalan yang dialami Lucas. Dia mengungkapkan, selama proses persidangan dakwaan terhadap Lucas memang sudah amburadul.

"Saya katakan demikian karena dia (jaksa KPK) katakan dalam dakwaan bahwa Lucas bersama-sama dengan Dina Soraya. Akan tetapi dalam dakwaan tidak dinyatakan Dina akan diajukan secara terpisah perkaranya. Dan juga tidak dinyatakan dalam dakwaannya, bahwa Dina Soraya itu dalam DPO," katanya.

Faktanya, Lucas sendiri duduk dalam kursi pesakitan. Syarifuddin pun heran ketika hakim dalam memeriksa perkara, keberatan para penasehat hukum Lucas ditolak karena alasannya sudah masuk materi pembuktian.

"Jika memang sudah masuk dalam materi pembuktian, kenapa Dina Soraya tak dijadikan saksi pada kasus Eddy Sindoro. Padahal Dina juga diperiksa dalam berkas perkara Eddy Sindoro. Dalam BAP, Dina secara terang-terangan mengungkapkan bahwa pemilik akun Face Time Kaisar555176@gmail.com adalah milik Chua Chwee Chye alias Jimmy alias Lie," terangnya.

Makanya Jimmy dan Dina-lah sesungguhnya yang menjadi aktor utama di balik kasus pelarian Eddy Sindoro ke luar negeri. Akan tetapi, Syarifuddin tak habis pikir kenapa kedua orang itu tak pernah dijadikan tersangka. Akibatnya, proses sidang berjalan timpang dan terkesan amburadul.

"Maka di sinilah seharusnya hakim memiliki keberanian. Mereka harus berani menyatakan penuntutan tidak dapat diterima. Mengingat karena awalnya hakim sudah memutuskan dalam putusan sela bahwa itu sudah masuk dalam materi perkara. Karena tidak mungkin hakim ingin menjilat ludahnya kembali," ungkap Syarifuddin.

Dina Soraya dan Jimmy yang tidak dijadikan tersangka dalam kasus pelarian Eddy Sindoro menjadi alasan kuat dan tak terbantahkan mengapa bukti yang diajukan JPU KPK terhadap Lucas sangat lemah. Bahkan tak bisa dipertanggung jawabkan.

"Berangkat dari semua fakta di persidangan, maka hakim harus berani membebaskan Lucas," ungkap Syarifuddin yang pernah mengalahkan KPK dalam gugatan perdata di PN Jakarta Selatan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini