Pada waktu itu, Fuad Hamidy meminta saya menyusun beberapa alternatif pembiayaan kegiatan agar biaya sebesarnya dikeluarkan Rp 8 miliar, dari total Rp 17,9 miliar.
Dikarenakan Fuad Hamidy punya kebutuhan untuk memberikan uang ke pihak Kemenpora yaitu Menpora, Ulum, Mulyana dan beberapa pejabat lain yang saya lupa.'
Baca: Mengaku Dipecat Karena Berbeda Pilihan Politik, Rekan Kerja Nurullita: Dia Saja yang Baper
Dalam barang bukti berupa catatan daftar pembagian uang yang dibuat Suradi terdapat 23 inisial nama lengkap dengan nilai uang yang akan diberikan.
Sebelumnya, Senin (11/3/2019) dalam sidang beragenda pembacaan surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK membacakan surat dakwaan.
Dalam surat dakwaan Bendahara Umum KONI, Jhonny E Awuy dan Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy didakwa secara bersama-sama menyuap Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga Mulyana, pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo dan staf Kemenpora Eko Triyanto.
Sidang pembacaan surat dakwaan itu dilakukan secara bergantian.
JPU pada KPK membacakan surat dakwaan untuk Bendahara Umum KONI, Jhonny E Awuy terlebih dahulu.
Kemudian dilanjutkan pembacaan surat dakwaan untuk Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy.
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 2018 .
Baca: Kata Bojan Malisic Soal Pemusatan Latihan Persib di Batam
Dari OTT itu, KPK menetapkan 5 orang tersangka yaitu Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI Johnny E Awuy sebagai tersangka pemberi.
Kemudian tersangka penerima suap ialah Deputi IV Kemenpora Mulyana, PPK pada Kemenpora Adhi Purnomo dkk, serta staf Kemenpora Eko Triyanto.
Berdasarkan surat dakwaan, Jhonny memberikan 1 unit Toyota Fortuner hitam dan uang Rp 300 juta kepada Mulyana. Selain itu, Mulyana diberikan kartu ATM debit BNI dengan saldo Rp 100 juta. Selain itu, Jhonny memberikan ponsel merek Samsung Galaxy Note 9 kepada Mulyana.
Jaksa menduga pemberian hadiah berupa uang dan barang itu bertujuan supaya Mulyana membantu mempercepat proses persetujuan dan pencairan dana hibah Kemenpora RI yang akan diberikan kepada KONI.
Atas perbuatan itu, terdakwa didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.