TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Idrus Marham, terdakwa kasus suap proyek PLTU Riau-1, menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK tidak sesuai fakta persidangan.
Mantan sekretaris jenderal Partai Golkar itu mengaku tidak pernah menerima aliran uang sepeser pun dari proyek itu. Bahkan, dia mengklaim, Eni Maulani Saragih, terdakwa kasus serupa, sempat meminta uang kepada dia.
"Sangat jauh, contohnya saya bersama sama menerima, padahal uang saya dipinjam Eni kok," kata Idrus sambil tertawa saat diwawancarai di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (21/3/2019).
Dia mempertanyakan di mana keadilan di perkara tersebut. Menurut dia, proses penegakan hukum harus didasarkan kepada fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan.
Dia menegaskan, fakta persidangan harus menjadi dasar menentukan putusan sama dengan mengajukan tuntutan. Fakta persidangan itu, kata dia, yang harus dijadikan dasar mengajukan tuntutan dan dijadikan dasar menentukan putusan.
"Siapapun yang menafikan yang menyampingkan fakta persidangan pada hakekatnya telah mengkhianati negara Indonesia sebagai negara hukum itu yang penting saya sampaikan," kata dia.
Baca: Bima Arya Acungkan Jempol Dihadapan Jokowi untuk Warga Bogor
Sejak awal proses penyidikan perkara itu, dia mengaku sudah bersikap kooperatif. Upaya kooperatif itu, kata dia, dapat dilihat dari tidak mengajukan eksepsi terhadap surat dakwaan JPU pada KPK dan tidak mengajukan permohonan praperadilan.
Sebab, dia meyakini, pengadilan menjadi sarana untuk mencari keadilan. Untuk itu, dia menambahkan, perlu kebijakan yang diambil di persidangan mengacu pada fakta-fakta persidangan yang komprehensif.
"Jadi kita harus membedakan mencari kebenaran dan pembenaran, saya curiga kalau ditemukan hanya mencari pembenaran target hukuman yang ada. Hukum itu menjadi panglima maka sejatinya seluruh bangsa khususnya penegak hukum harus mencerminkan itu," tambahnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK menuntut terdakwa kasus suap proyek PLTU Riau-1, Idrus Marham, hukuman pidana penjara 5 tahun denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan
Sidang beragenda pembacaan tuntutan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada Kamis (21/3/2019).