TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka kasus dugaan suap seleksi pengisian jabatan pimpinan tinggi di Kementerian Agama (Kemenag), Romahurmuziy atau Rommy, batal diperiksa pada hari ini, Kamis (21/3/2019).
Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, mengatakan Rommy beralasan sakit ketika hendak menjalani pemeriksaan. Febri mengatakan saat ini Rommy sedang menjalani pemeriksaan oleh dokter.
"Tadi RMY mengeluh sakit saat akan dibawa ke luar rutan untuk proses pemeriksaan. Sekarang dokter sedang melakukan pengecekan," ujar Febri saat dikonfirmasi, Kamis (21/3/2019).
Febri mengatakan bahwa pemeriksaan Rommy bakal ditunda hingga besok.
"RMY akan dijadwalkan ulang besok," tutur Febri.
Seperti diketahui, Rommy ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Selain Rommy dua orang lainnya yang menjadi tersangka yakni Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi, dan Kepala Kantor Wilayah Kemenang Jawa Timur, Haris Hasanuddin.
Baca: Tanggapi Litbang Kompas, PPP: Kami Mau Lolos Pemilu Bukan Lolos Survei
Dalam kasus ini Rommy diduga bersama pihak Kementerian Agama menentukan hasil seleksi jabatan tinggi di Kemenag.
Akibat perbuatannya, Rommy dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak PIdana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.