TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum PBNU Said Aqil Siradj diketahui dilaporkan oleh Koordinator Laporan Bela Islam (Korlabi) ke Bareskrim Polri terkait dugaan melakukan ujaran kebencian.
Menanggapi hal itu, Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan penyidik Bareskrim telah menerima laporan tersebut. Namun, pihaknya masih mendalami dan mempelajari ada tidaknya unsur pidana dalam kasus itu.
"Laporan baru kami terima. Unsur pidananya harus kami dalami dulu, apakah ini betul peristiwa tindak pidana atau bukan, makanya kita penyelidikan dulu ya," ujar Dedi, di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (20/3/2019).
Mantan Wakapolda Kalimantan Tengah ini menyebut pihaknya telah menunjuk tim dari Siber Bareskrim untuk menangani kasus terhadap Said Aqil itu.
Adapun laporan tersebut, kata dia, terkait dugaan tindak pidana ujaran kebencian dan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Tim sudah ditunjuk dan akan ditangani Dit Tipid Siber Bareskrim Polri, karena kasus ini berkaitan dengan UU ITE," tutur Dedi.
Sebelumnya diberitakan, Ketua Umum PBNU Said Aqil Siradj dilaporkan ke polisi oleh Ketua Korlabi, Damai Hari Lubis, ke Bareskrim, Senin (18/3).
Said Aqil dilaporkan karena dianggap telah menebar ujaran kebencian melalui stasiun televisi.
Said Aqil disebutnya membuat pernyataan bahwa di kubu capres Prabowo Subianto terdapat orang-orang dari kalangan radikal.
Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/0309/III/2019/BARESKRIM tertanggal 18 Maret 2019.
Damai melaporkan Said Aqil dengan Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 156 KUHP.