News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Suap di Krakatau Steel

Dirut Krakatau Steel Ambil Alih Tugas Strategis Wisnu Kuncoro

Penulis: Gita Irawan
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Utama PT Krakatau Steel (Persero) Silmy Karim bersama jajaran Direksi PT Krakatau Steel saat konferensi pers di Kantor Krakatau Steel, Kuningan Jakarta Selatan pada Minggu (24/3/2019).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur PT Krakatau Steel (Persero) Silmy Karim mengatakan ia sendiri yang mengambil alih tugas-tugas Direktur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel Wisnu Kuncoro, yang statusnya telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Krakatau Steel tahun 2019.

Hal itu disampaikan Silmy saat konferensi pers di Kantor Krakatau Steel, Kuningan Jakarta Selatan pada Minggu (24/3/2019).

"Saya sendiri mengambil alih langsung hal-hal strategis yang ditangani oleh Pak Wisnu Kuncoro," kata Silmy.

Sedangkan untuk tugas sehari-harinya, Silmy menyerahkan tugas Wisnu ke Direktur Sumber Daya Manusia PT Krakatau Steel Rahmad Hidayat.

Ia menjelaskan, saat ditangkap KPK pada Jumat (22/3/2019), Wisnu memang tengah cuti selama sepekan dan tugas sehari-harinya sudah ditangani oleh Rahmad.

Baca: Dirut Krakatau Steel Masih Konsultasi dengan Menteri BUMN soal Penggantian Wisnu Kuncoro

"Kemudian untuk hal-hal day to day operation (tugas sehari-hari) saya dibantu oleh Pak Rahmad Hidayat yang saat ini memang sedang menjadi pelaksana tugas karena yang bersangkutan (Wisnu) sedang cuti. Kalau tidak salah cuti dimulai pada satu minggu lalu sehingga Pak Yayat (Rahmad Hidayat) memang sudah menangani day to day operationnya," kata Silmy.

Untuk itu, ia menegaskan penangkapan Wisnu dan penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan suap oleh KPK tidak mempengaruhi kinerja PT Krakatau Steel.

"Saya tegaskan kaitan dengan kinerja tidak ada yang terpengaruh dari kejadian pada Jumat lalu (penangkapan Wisnu). Itu satu hal. Yang bisa mempengaruhi kinerja itu adalah murni kondisi pasar san kondisi ekonomi. Bagaimana impor apakah kita masih menjaga produk di Indonesia dari tekanan impor yang tentunya membebankan neraca perdagangan nasional yang saat tahun 2018 menjadi penekan nomor tiga dari impor baja," kata Silmy.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel Wisnu Kuncoro dan pihak swasta Alexander Muskitta sebagai tersangka penerima suap terkait pengadaan barang dan jasa di PT Krakatau Steel (Persero) tahun 2019 pada Sabtu (24/3/2019).

Selain itu, KPK juga menetapkan dua orang pihak swasta yakni Kenneth Sutardja dan Kurniawan Eddy Tjokro alias Yudi Tjokro sebagai tersangka yang diduga sebagai pemberi.

Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang menguraikan, pada tahun 2019 Direktorat Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel merencanakan kebutuhan pengadaan alat berat senilai Rp 24 miliar dan Rp 2,4 miliar.

Alexander sebagai pihak swasta kemudian menawarkan projek tersebut kepada beberapa rekanan dan disetujui oleh Wisnu.

Alexander kemudian menyepakati commitment fee dengan rekanan yang disetujui untuk ditunjuk yakni PT GK dan PT GT senilai sepuluh persen dari nilai kontrak.

"AMU (Alexander) diduga bertindak mewakili dan mengatasnamakan WNU (Wisnu). Dia meminta uang sebesar Rp 50 juta kepada KSU (Kenneth) untuk PT GK dan Rp 100 juta kepada KET (Kurniawan) untuk PT GT," jelasnya saat konfrensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (23/3/2019)

Lebih lanjut, Saut menjelaskan pada 20 Maret 2019 Alexander diduga menerima cek Rp 50 juta dari Kurniawan.

Selanjutnya, Alexander diduga juga menerima uang 4 ribu dollar AS dan Rp 45 juta di sebuah kedai kopi di Jakarta dari Kenneth.

Pada 22 Maret 2019, uang sebesar Rp 20 juta diserahkan kepada Alexander kepada Wisnu di kedai kopi daerah Bintaro, Tangerang Selatan.

Setelah melakukan pemeriksaan terhadap mereka, KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi memberikan atau menerima hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di PT Krakatau Steel (Persero) tahun 2019.

Dalam perkara tersebut, Wisnu dan Alexander disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Kurniawan dan Kenneth sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini