News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kementerian BUMN Dukung Proses Hukum KPK Terhadap Salah Satu Direktur Krakatau Steel

Penulis: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Teknologi PT Krakatau Steel (persero) Sekaligus Tersangka Wisnu Kuncoro usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (23/3/2019). Kuncoro selaku pihak penerima dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Tribunnews/Jeprima)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Deputi Bidang Pertambangan, Industri Strategis dan Media Kementerian BUMN, Fajar Harry Sampurno mengungkapkan, Kementerian BUMN menghormati proses hukum yang sedang berjalan di PT Krakatau Steel.

Dalam pelaksanaannya, semua kegiatan di Kementerian BUMN berpedoman pada tatakelola lembaga baik (Good Corporate Governance/GCG).

"Kementerian BUMN menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan terus mendukung upaya-upaya pemberian informasi yg dilakukan PT Krakatau Steel sebagai wujud oganisasi yang menghormati hukum," kata Fajar dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (23/3/2019).

Sebelumnya  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT). 

Kali ini, OTT menyasar pejabat PT Krakatau Steel.

Baca: Seorang Nenek Tembak Buaya 3,6 Meter Setelah Sang Reptil Terkam Kuda Kesayangannya

Baca: Terseret Ombak Pantai Congot, Nizar dan Sahroji Ditemukan Ditemukan Tewas

KPK menangkap Direktur PT Krakatau Steel dalam OTT di kawasan BSD City, Tangerang Selatan, Jumat (22/3/2019).

Informasi itu dikonfirmasi Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan.

Selain salah satu Direktur PT Krakatau Steel, ditangkap pula beberapa orang lainnya. 

Lokasi penangkapan juga ada di Jakarta.

Berkaitan dengan OTT KPK di Krakatau Steel, berikut rangkumannya yang Tribunnews.com rangkum dari Kompas.com, Sabtu (23/3/2019):

1. 6 Orang Diamankan

Dalam OTT kali ini, KPK mengamankan enam orang.

Enam orang itu diamankan karena diduga terkait dengan dugaan suap pengadaan barang dan jasa di PT Krakatau Steel di tahun 2019.

Keenam orang tersebut adalah WNU (Direktur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel), HTO (General Manager Blast Furnice PT Krakatau Steel), HES (General Manager Central Maintenance dan Facilities PT Krakatau Steel), AMU (swasta), KSU (swasta), dan HTO (sopir).

2. Kronologi OTT

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, dalam kasus ini, KPK menerima informasi dari masyarakat tentang akan terjadinya transaksi yang diduga suap dan kemudian berdasarkan bukti-bukti awal, KPK lantas melakukan serangkaian penyelidikan hingga operasi tangkap tangan (OTT), Jumat (22/3/2019).

"Tim KPK mendapatkan informasi bahwa akan ada penyerahan uang dari AMU ke WNU di sebuah pusat perbelanjaaan di Bintaro. Diduga penyerahan uang tersebut berhubungan dengan pengadaan barang dan jasa PT KS," ujar Saut dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (23/3/2019).

Setelah tim mendapatkan bukti adanya dugaan penyerahan uang, lanjutnya, tim mengamankan AMU dan WNU di Bintaro, Tangerang Selatan.

Dari WNU, tim mengamankan uang sebesar Rp 20 juta dalam sebuah kantung kertas berwarna cokelat.

"Dari AMU, tim mengamankan sebuah buku tabungan atas nama AMU," ungkapnya kemudian.

Secara paralel, seperti diungkapkan Saut, tim kemudian mengamankan HTO dan sopirnya di Wisma Baja, Kuningan, Jakarta Selatan.

Setelah itu, tim pergi ke daerah Kelapa Gading untuk mengamankan KSU di rumah pribadinya dan diamankan sekitar pukul 22.30 WIB.

Ia menambahkan, tim lain pergi ke Cilegon, Banten, untuk mengamankan HES di rumah pribadinya pukul 22.30.

Kemudian, semuanya dibawa ke gedung KPK.

3. Empat Orang Ditetapkan Jadi Tersangka

Setelah melakukan pemeriksaan dalam batas waktu 24 jam, kata Saut, KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni WNU dan AMU diduga sebagai penerima serta KSU dan KET (swasta) diduga sebagai pemberi.

Hingga kini, KET belum menyerahkan diri.

4. Terkait Pengadaan barang dan jasa senilai Rp 26,4 miliar

OTT KPK terhadap WNU, Direktur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel, diduga terkait pengadaan barang dan peralatan yang masing-masing bernilai Rp 24 miliar dan Rp 2,4 miliar.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menjelaskan, AMU diduga menawarkan beberapa rekanan untuk melaksanakan pekerjaan tersebut kepada WNU dan disetujui.

"AMU menyepakati commitment fee dengan rekanan yang disetujui untuk ditunjuk, yakni PT GK dan GT senilai 10 persen dari nilai kontrak. AMU diduga bertindak mewakili dan atas nama WNU," ujar Saut di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (23/3/2019).

Selanjutnya, seperti diungkapkan Saut, AMU meminta Rp 50 juta kepada KSU dari PT GK dan Rp 100 juta kepada KET dan GT.

Dia menambahkan, pada 20 Maret 2019, AMU menerima cek Rp 50 juta dari KET yang kemudian disetorkan ke rekening AMU.

"AMU juga menerima uang 4 ribu dollar Amerika dan Rp 45 juta di sebuah kedai kopi di Jakarta Selatan dari KSU. Uang tersebut kemudian disetorkan ke rekening AMU," ungkapnya kemudian.

Lalu, papar Saut, pada Jumat 22 Maret 2019, uang sebesar Rp 20 juta tersebut diserahkan oleh AMU ke WNU di kedai kopi di Bintaro, Tangerang Selatan.

"Ini (Rp 20 juta) bukan soal jumlah uangnya ya, tapi lebih ke nama besar perusahaanya," ucap Saut.

Selain menyita uang senilai Rp 20 juta tersebut, KPK juga mengamankan buku tabungan atas nama AMU.

5. Kata Manajemen PT Krakatau Steel

Manajemen PT Krakatau Steel Tbk (Persero) berencana menemui pihak berwenang di Komisi Pemberantasan Korupsi guna mencari informasi terkait penangkapan petinggi BUMN produsen baja tersebut.

"Secepatnya kami akan menemui KPK untuk mendalami lebih lanjut informasi adanya penangkapan seorang direksi Krakatau Steel," kata Sekretaris Perusahaan Krakatau Steel Prio Utomo, kepada Antara di Jakarta, Sabtu (23/3/2019) dini hari.

Prio mengaku belum mengetahui identitas pejabat Krakatau Steel yang ditangkap KPK.

"Kami belum bisa menyebutkan siapa direksi Krakatau Steel yang dimaksud KPK," ucapnya.

Ia menambahkan, manajemen juga belum memastikan kapan akan memberikan pernyataan resmi terkait penangkapan petingginya.

Demikian juga soal langkah hukum yang akan ditempuh Krakatau Steel.

"Tunggu saja. Kami harus mendalami peristiwa ini terlebih dulu. Lokasi OTT pun berada di Jakarta, sementara ketika terjadi penangkapan, beberapa direksi sedang berada di Kantor Pusat Krakatau Steel, Cilegon," ujar Prio,

(Tribunnews.com/Daryono)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini