News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dibagi Tiga Zona, Ini Aturan Tarif Ojek Online

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi beserta jajaran saat menggelar konferensi pers mengenai aturan tarif ojek online di kantor Kementerian Perhubungan, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (25/3/2019)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memutuskan aturan tarif ojek online. Aturan tarif baru ini akan berlaku pada Mei 2019.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, penentuan tarif dibagi menjadi tiga zona, yaitu zona I, zona II, zona III. Zona I meliputi wilayah Sumatera, Jawa (tidak termasuk Jabodetabek), dan Bali.

Zona II meliputi Jabodetabek, dan zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, NTT, NTB dan Papua.

"Tarif batas bawah yang diberlakukan untuk zona I ditetapkan Rp 1.850. Sementara zona II Rp 2.000, dan zona III Rp 2.100. Sedangkan biaya jasa batas atas yang diberlakukan untuk zona I ialah Rp 2.300, zona II Rp 2.500, dan zona III Rp 2.600," ujar Budi di kantor Kemenhub, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (25/3/2019).

Baca: Vanessa Angel Siap Ungkap Fakta Kasus Prostitusi Online Dalam Sidang

Semua batas tarif batas bawah yang disebutkan itu dihitung per kilometer.

Kemenhub juga mengatur tarif biaya jasa minimal atau flagfall. Flagfall untuk zona I dipatok Rp 7-10 ribu, zona II Rp 8-10 ribu, zona III Rp 7-10. Tarif ini berlaku untuk jarak minimal 4 kilometer.

"Tarif ini berlaku nett atau tarif bersih yang diterima oleh pengemudi," kata Budi.

Baca: Liburan Bareng di Jepang, Ucapan Ariel Noah saat Suruh Allea Ambil Segelas Kopi Jadi Perbincangan

Harga yang ditentukan Kementerian boleh dimodifikasi oleh aplikator melalui komponen tidak langsung. Tapi, biaya yang dikenakan oleh aplikator tidak boleh lebih dari 20 persen. Penetapan tarif telah mempertimbangkan tiga hal.

"Pertama, mempertimbangkan kepentingan pengemudi. Kedua, mempertimbangkan masyarakat. Pertimbangan ketiga adalah mempertimbangkan kepentingan dua aplikator, yakni Go-Jek dan Grab," imbuh Budi.

Sementara tarif berlaku pada Mei 2019, karena beberapa pertimbangan. Yakni, agar aplikator menyesuaikan algoritma tarif dan memberi kesempatan masyarakat untuk melakukan penyesuaian.

Penomoran tarif surat keputusan menteri masih diproses di Kementerian Perhubungan. Poin soal besaran tarif di dalam aturan itu, dapat berubah setiap 3 bulan sekali.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini