TRIBUNNEWS.COM. JAKARTA - Sidang perdana Bos Forex dari Surabaya, Hary Suwanda serta rekannya, Raywond Rawung resmi digelar Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (26/3/2019). Dalam sidang pembacaan dakwaan tersebut, para terdakwa langsung mengajukan penangguhan penahanan.
“Ijin pak hakim. Kami ijikan untuk melakukan penangguhan,” kata salah satu Tim kuasa hukum di ruang sidang.
Menanggapi itu, Ketua Hakim, Mahri meminta agar pemilik tim kuasa hukum agar mengajukan secara tertulis. Sementara untuk keputusan disetujui atau tidak, Mahri menegaskan akan berdiskusi dengan para hakim anggota.
“Ajukan saja, keputusan nantinya silahkan,” ucap Mahri.
Sementara itu dalam dakwaan yang dibacakan, Jaksa Penuntut Umum, Arih Wira Suranta. Keduanya terbukti melakukan penggelapan dan penipuan melalui investasi bodong. Korban, Sri kala itu telah menyetorkan sekitar Rp 1,3 miliar untuk pembuatan perusahaan pialang saham atau forex.
“Uang itu terbagi untuk sewa tempat Rp 837 juta dan investasi sebesar Rp 500 juta,” tutur Arih dalam dakwaannya.
Meski tak menyindir soal sewa tempat yang dilakukan antara terdakwa dengan korbannya. Namun, Arih melanjutkan sejak korbannya berinvestasi tahun 2011, uang itu tak kunjung dibalikan apalagi mendapatkan untung.
Padahal dalam perjanjian awal, Hary berjanji bermain forrex akan memberikan keuntungan berlipat ganda. Bahkan setiap perusahaan yang dipegangnya tak pernah mengalami kerugian.
Atas perbuatan itu, JPU kemudian mendakwa keduanya dengan pasal berlapis, yakni Pasal 3 UURI No. 08 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 4 UURI No. 08 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 5 ayat 1 Jo Pasal 2 Huruf (q) dan (r) UURI No. 08 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), pasal 378 KUHP tentang penipuan, dan pasal 372 KUHP tentang penggelapan.