News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Ratna Sarumpaet

Jaksa Bakal Hadirkan Enam Saksi yang Memberatkan Ratna Sarumpaet

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Atiqah Hasiholan dan Ratna Sarumpaet saat tiba di PN Jakarta Selatan, Selasa (12/3/2019).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menyiapkan saksi-saksi untuk memperkuat dakwaan perkara penyebaran berita bohong atau hoaks dengan terdakwa Ratna Sarumpaet.

"Persiapan (kita) sesuai dengan agenda saja. Persiapan para saksi dan alat buktinya," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Supardi saat dikonfirmasi wartawan, Senin (25/3/2019).

Pihak JPU berencana menghadirkan enam orang saksi memberatkan bagi Ratna Sarumpaet.

Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan saksi dari pihak penuntut.

"Dari pelapor dan pihak RS (rumah sakit) dijadwalkan sekaligus enam. Selain ini akan mengungkapkan yang dia ketahui, dia dengar dan dia alami. Kalau misalnya dari RS ada apa disana, hal-hal itu lah yang menjadi alat bukti lainya," tutur Supardi.

Kehadiran saksi tersebut untuk memperkuat alat bukti yang ada. Sehingga, dakwaan JPU makin kuat dan tak bisa dibantah lagi.

"Harapannya para saksi bisa memperkuat alat bukti, dakwaan penuntut umum. Harapannya para saksi bisa mendukung dakwaan penuntut umum," kata Supardi.

Sebelumnya, Ratna Sarumpaet didakwa oleh JPU telah membuat kegaduhan akibat menyebarkan berita bohong yang menyatakan bahwa dirinya dianiaya sekelompok orang.

Akibat perbuatannya, Ratna didakwa dengan satu dakwaan yakni didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) UU No. 1 Thn 1946 ttg Peraturan Hukum Pidana atau dakwaan kedua pasal 28 ayat (2) jo 45A ayat (2) UU No 19 Thn 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Thn 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini