News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Ratna Sarumpaet

Ratna Sarumpaet Mengaku Tak Terpikir Ajak Tahanan Dukung Prabowo-Sandiaga

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Fajar Anjungroso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoax Ratna Sarumpaet tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 08.13 WIB, Selasa (26/3/2019). TRIBUNNEWS.COM/GITA IRAWAN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet, mengaku tidak mengkampanyekan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno selama kepada tahanan lainnya.

Saat ini Ratna Sarumpaet ditahan di Rutan Polda Metro Jaya selama menjalani persidangan. Dia mengaku tidak terpikir untuk mengajak tahanan lain untuk mencoblos pasangan Prabowo-Sandiaga.

"Kampanyein sama siapa? Sama yang ditahan. Haduh. Boro-boro mikirin itu," ujar Ratna Sarumpaet sesampainya di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (26/3/2019).

Ratna tidak melakukan kampanye, meski pada beberapa kesempatan di persidangan, kerap mengacungkan dua jari tanda dukungan untuk Prabowo-Sandiaga.

Baca: Jaksa Penuntut Umum Ingin Ratna Sarumpaet Tetap Ditahan

Hal ini dilakukan Ratna Sarumpaet, meski hingga sidang kelimanya, tidak ada satu pun tim sukses Prabowo-Sandiaga yang menghadiri sidangnya.

Seperti diketahui, Ratna Sarumpaet didakwa oleh JPU telah membuat kegaduhan akibat menyebarkan berita bohong yang menyatakan bahwa dirinya dianiaya sekelompok orang.

Akibat perbuatannya, Ratna didakwa dengan satu dakwaan yakni didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) UU No. 1 Thn 1946 ttg Peraturan Hukum Pidana atau dakwaan kedua pasal 28 ayat (2) jo 45A ayat (2) UU No 19 Thn 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Thn 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini