Berdasarkan keterangan Nur Kholis, urusan Pansel telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajamen ASN.
Baca: BPN Sebut Ajakan Jokowi Pakai Baju Putih Saat Hari Pencoblosan Tabrak Asas Pemilu
"Jadi saya sebagai sekretaris jenderal kementerian dan siapapun itu secara ex-officio bertindak karena jabatan sebagai ketua pansel, yang dikukuhkan perintah pimpinan melalui SK (Surat Keputusan) Menteri," terangnya.
"Jadi cara kerja kami tentu berdasarkan kepada apa yang sudah diperintahkan dalam SK Menteri tadi. Jadi ada 2, panitia seleksi saya sebagai ketua dan sekretaris dan juga anggota, lalu ada panitia pelaksana yang diketuai kepala biro kepegaiawan," imbuhnya.
Kementerian Agama memang sedang disorot belakangan ini karena adanya dugaan jual-beli jabatan setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Jawa Timur.
OTT itu menjerat mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Romy yang diduga menerima suap dari Kepala Kantor Wilayah Kemenag Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi.
Romy mengakui menyampaikan aspirasi agar Haris dan Muafaq mendapat jabatan itu.
Namun, dia membantah menerima suap dari keduanya.
Di sisi lain, KPK menduga ada aktor lain di Kemenag dalam perkara ini, meski meyakini Romy terlibat.
Sebab, menurut KPK, Romy tidak memiliki wewenang untuk pengisian jabatan di Kemenag.