Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Tim Media Satgas Anti Mafia Bola, Kombes Pol Argo Yuwono, mengungkapkan alasan pihaknya melakukan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan perusakan barang bukti terkait pengaturan skor, Joko Driyono.
Menurut Argo, alasan penahanan Jokdri terdapat pada subjektivitas penyidik Satgas Antimafia Bola.
"Alasan penahanan ya subjektivitas penyidik. Penyidik yang mempunyai kewenangan untuk menahan agar tidak melarikan diri dan sebagainya," ujar Argo saat dikonfirmasi, Rabu (27/3/2019).
Baca: Status Joko Driyono, PSSI: Hormati Proses Hukum
Penyidik saat ini masih mengembangkan pemeriksaan Joko Driyono. Argo juga tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru terkait kasus yang menjerat Joko Driyono itu.
"Itu kemungkinan bisa terjadi juga. Sekarang masih dalam pendalaman penyidik. Tentunya masih dalam pemeriksaan saksi yang lain, apakah ada kaitannya terlibat atau tidak. Tetapi semua kemungkinan bisa terjadi," tutur Argo.
Seperti diketahui, Jokdri ditahan setelah sekitar satu bulan menyandang status tersangka.
Dirinya ditetapkan sebagai tersangka karena merusak barang bukti terkait pengaturan skor. Dia ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (14/2/2019).
Dirinya diduga memerintahkan tiga pesuruhnya, yakni Muhammad MM alias Dani, Musmuliadi alias Mus dan Abdul Gofar melakukan perusakan barang bukti di kantor Komisi Disiplin PSSI yang sempat digeledah Satgas Anti Mafia Sepakbola beberapa waktu lalu.
Dia diduga memerintahkan ketiganya melakukan perusakan garis polisi atau masuk tanpa izin ke tempat yang telah disegel polisi, kemudian memerintahkan melakukan perusakan barang bukti dan pencurian mengambil laptop terkait kasus dugaan pengaturan skor.