Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota DPR periode 2014-2019 Bowo Sidik Pangarso resmi mengenakan rompi oranye tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pelaksanaan kerja sama pengangkutan di bidang pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG) dengan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK).
Sembari menenteng tas dan tangan telah terborgol, Bowo Sidik keluar dari Gedung Merah Putih KPK pada pukul 22.53 WIB.
Saat mencapai pintu keluar gedung, para jurnalis yang menunggu kehadiran Bowo Sidik langsung mengerubungi kader Partai Golkar itu.
Baca: KPK Tetapkan Anggota DPR Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso Jadi Tersangka Suap Distribusi Pupuk
Namun, tak satu patah kata pun keluar dari mulutnya. Bowo Sidik memilih untuk bungkam. Setelah itu dia langsung meninggalkan gedung KPK menggunakan mobil tahanan.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Bowo Sidik ditahan selama 20 hari kedepan.
"BSP (Bowo Sidik Pangarso) ditahan 20 hari pertama di Rutan K4 (di belakang Gedung Merah Putih KPK)," kata Febri kepada wartawan, Kamis (28/3/2019).
Dalam kasus ini, Bowo Sidik diduga meminta fee kepada PT Humpuss Transportasi Kimia atas biaya angkut yang diterima sejumlah USD2 per metrik ton. Diduga Bowo telah menerima enam kali hadiah atau suap dari PT Humpuss.
Penyerahan uang disinyalir dilakukan di rumah sakit, hotel, dan kantor PT Humpuss sejumlah Rp221 juta dan USD85.130.
Tidak hanya Bowo, KPK juga menetapkan Asty Winasti selaku Marketing Manager PT HTK dan Indung sebagai unsur swasta.
Bowo Sidik ditetapkan sebagai tersangka bersama Indung selaku pihak swasta penerima suap. Indung diduga KPK sebagai perantara suap untuk Budi. Sementara sebagai pemberi suap ditetapkan sebagai tersangka yaitu Asty.
Atas perbuatannya, Bowo Sidik dan Indung disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sementara, Asty Winasti dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.(*)