News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Suap Proyek PLTU Riau 1

Idrus Marham Sebut Eni Saragih Sengaja Seret Dirinya untuk Dapatkan Keringanan Hukuman

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PEMERIKSAAN TERDAKWA - Terdakwa kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1, Idrus Marham menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jalan Bunggur Besar, Jakarta Pusat, Selasa (12/3/2019). Sidang mantan Menteri Sosial tersebut beragendakan pemeriksaan terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. (Warta Kota/henry lopulalan)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Idrus Marham menyebut Eni Maulani Saragih sengaja menyeretnya di kasus suap PLTU Riau-1.

Upaya itu, kata dia, dilakukan untuk mendapatkan status justice collaborator (JC) dan mendapat keringanan hukuman dari majelis hakim.

Dia mencurigai rekan sesama politisi di Partai Golkar itu karena selama penyidikan, keterangan Eni kerap berubah-ubah.

"JC sesuai aturan MA, dianggap peluang menyelamatkan diri, bisa dengan cara obyektif, sesuai fakta, tetapi bisa dilakukan dengan cara subyektif yang mengorbankan orang lain," ujar Idrus pada saat membacakan nota pembelaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (28/3/2019).

Salah satu keterangan Eni yang dinilai berubah-ubah terkait kesaksian mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI itu bertemu dengan pengusaha Johannes Kotjo pada 25 November 2017.

"Setelah dicek, itu hari Sabtu, di mana Kotjo menyatakan itu tidak logis, karena kantor libur. Dan, tentu banyak fakta-fakta lain semacam itu," kata Idrus.

Baca: Idrus Marham Bagi-Bagi Buku dan Baca Puisi Saat Sidang Pledoi

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK menuntut terdakwa kasus suap proyek PLTU Riau-1, Idrus Marham, hukuman pidana penjara 5 tahun denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan

JPU pada KPK menuntut Idrus Marham bersama-sama dengan anggota Komisi VII DPR RI periode 2014-2019, Eni Maulani Saragih terlibat menerima uang Rp 2,25 Miliar dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo.

Johanes Kotjo merupakan pemegang saham Blackgold Natural Resources, Ltd (BNR, Ltd). Uang itu diberikan untuk proyek Independen Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang RIAU-1 (PLTU MT RIAU-1).

JPU pada KPK menyebut pemberian uang itu diduga agar Eni membantu Kotjo mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1.

Selama menjalani persidangan, JPU pada KPK menyebutkan hal meringankan terdakwa berlaku sopan saat pemeriksaan di persidangan, belum pernah dipidana sebelumnya, tidak menikmati hasil kejahatannya.

Sedangkan, hal memberatkan terdakwa
tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Atas perbuatan itu, terdakwa dituntut melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini