Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum KONI Pusat, Tono Suratman, memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang kasus suap Deputi IV bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana dan dua pegawai Kemenpora lainnya.
Tono Suratman menjelaskan mengenai dua proposal pengajuan dana hibah yang diajukan KONI kepada Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).
Proposal pertama berupa Proposal Bantuan Dana Hibah kepada Kemenpora RI dalam rangka Pelaksanaan Tugas Pengawasan dan Pendampingan Program Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional Pada Multi Event Asian Games 2018 dan Asian Para Games 2018 dengan usulan dana Rp 51,5 Miliar.
Baca: Kronologi Ditemukannya Karyono Setelah Hilang 12 Tahun, Huni Lokasi Angker Telaga Ranjeng Brebes
Sedangkan, proposal kedua mengenai Usulan Kegiatan Pendampingan dan Pengawasan Program SEA Games 2019 Tahun Kegiatan 2018 dengan usulan dana sejumlah Rp 27,5 Miliar.
"Kami sudah menerangkan ada dua proposal," kata Tono, saat memberikan keterangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (28/3/2019).
Setelah mendengarkan keterangan soal pengajuan dua proposal itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK mencecar pertanyaan mengenai pertemuan antara Tono dengan asisten pribadi Menpora Miftahul Ulum.
JPU pada KPK sempat membacakan transkrip percakapan yang menyebutkan nama Ulum.
Dalam percakapan itu ada pula nama Johnny dan Babe.
Baca: Kisah Heroik Pria Bisa Menyelamatkan Diri Saat Terjebak 60 Jam di Kapal Tenggelam Sedalam 30 Meter
"....WA-nya sudah saya diskusi sekarang saya ketemu dengan mas Ulum dan pak Johny'. Jadi si Babe ini sudah dengan saudara dan dengan mas Ulum dan juga Johny, ingat pertemuan itu?" tanya jaksa.
"Saya lupa-lupa ingat," jawab Tono.
JPU pada KPK meminta Tono supaya tidak menutup-nutupi pertemuan itu.
Akhirnya, Tono mengakui adanya pertemuan.
"Betul," kata Tono.