Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rizal Bomantama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menko Polhukam Wiranto hari ini, Rabu (27/3/2019) menyatakan orang yang mengajak golput atau tidak memilih di Pemilu sebagai pengacau dan bisa dipidana menggunakan UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto mengatakan pihaknya tetap mengacu pada UU untuk menghadapi pihak yang mengajak golput.
Baca: Polri Sebut Orang yang Mengajak Golput dalam Pemilu Bisa Dipidana
“Kami berbasis pada undang-undang, ikuti saja nanti,” kata Airlangga Hartarto di Markas Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat.
Airlangga Hartarto mengatakan beberapa negara lain telah menerapkan larangan untuk golput.
Bahkan larangan itu sudah disahkan dalam bentuk undang-undang.
Airlangga Hartarto mengatakan, Australia merupakan salah satu negara yang menerapkan hukum pidana bagi orang yang golput atau mengajak golput dalam Pemilu.
“Di beberapa negara bahkan golput dilarang secara undang-undang, contohnya Australia,” ucap Airlangga Hartarto.
Baca: Respon KPU Terkait Fatwa Haram Golput
Wiranto sebelumnya menyatakan hal tersebut agar partisipasi pemilih sebagai indikator keberhasilan Pemilu 2019 tak dinodai ajakan golput.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun menekankan fatwa haram untuk golput yang mereka keluarkan untuk Pemilu 2014 tetap berlaku hingga sekarang.