News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

MK Perbolehkan Suket KTP Elektronik Sebagai Syarat Menyoblos

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan uji materi terkait penggunaan surat keterangan atau suket KTP untuk menggunakan hak pilih pada Pemilu 2019.

Mahkamah Konstutusi mengabulkan permohonan terkait uji materi pasal 349 ayat 9 undang undang pemilu terkait penggunaan KTP elektronik.

Amar putusan dibacakan hakim konstitusi sekaligus Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman. MK memperbolehkan penggunaan surat keterangan perekaman perekaman KTP elektonik untuk bisa menggunakan hak suara.

#MahkamahKonstitusi #SuketEKTP #Pencoblosan

>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini