Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) putuskan menambah paling lama 12 jam untuk waktu penghitungan surat suara ditingkat TPS.
Sehingga dalam batas penalaran yang wajar, waktu penghitungan suara di tingkat TPS lebih dari cukup sekaligus meminimalisir potensi tidak selesainya proses penghitungan suara di TPS/TPSLN pada hari yang sama.
Menanggapinya, Ketua KPU Arief Budiman menyebut tidak berarti mereka memberikan tambahan waktu selama 12 jam kepada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk menuntaskan proses penghitungan suara di TPS.
Baca: Kemendagri Siap Dukung KPU Tindak Lanjuti Putusan MK
Melainkan itu hanya batasan waktunya saja, dari semula pukul 23.59 WIB atau di hari yang sama, sekarang menjadi pukul 12.00 WIB siang pada hari berikutnya. Sedangkan proses penghitungan suara tetap harus diselesaikan secepat mungkin.
KPU meminta para petugas TPS tidak memberikan jeda pada proses penghitungan suara. Sehingga waktu penyelesaiannya bisa dilakukan lebih cepat.
"Kalau KPU tidak membatasi sampai 12 jam. Pokoknya lakukan sampai selesai. Bukan berarti harus menyelesaikan sampai tambahan 12 jam. Tapi tetap harus diselesaikan secepat mungkin," terang Arief di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Kamis (28/3/2019).
Sebab kata Arief, energi KPU tidak cuma dari para penyelenggara Pemilu saja. Melainkan juga elemen lainnya seperti saksi-saksi partai, dan petugas keamanan yang mana punya energi terbatas.
"Jadi tetap sama kita harus mampu menyelesaikan ini dalam waktu yang secepat-cepatnya," ujar dia.
Sementara Ketua Bawaslu RI Abhan, menyebut keputusan MK perpanjang proses penghitungan suara juga harus dibarengi dengan energi ekstra. Mereka harus siap bekerja paling tidak satu setengah hari tanpa henti.
"Itu artinya penyelenggara pemilu di bawah harus mengeluarkan energi ekstra. Iya harus siap seandainya ada perpanjangan 12 jam. Sehingga bisa sampai selesai hari berikutnya," kata Abhan.(*)