News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Dukung Instruksi Jaksa Agung Agar bawahannya Segera laporkan Harta Kekayaan

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Biro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik instruksi yang dikeluarkan Jaksa Agung HM Prasetyo agar jajaran di bawahnya segera mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, hal itu akan sangat membantu peningkatan upaya pencegahan melalui pelaporan LHKPN.

Terlebih, instruksi tersebut ditujukkan kepada pejabat kejagung hingga tataran kepala cabang kejaksaan negeri di seluruh Indonesia.

"Kami menyambut positif instruksi yang diterbitkan Jaksa Agung tentang kewajiban pelaporan LHKPN tahun 2019. Kami harap akan sangat membantu upaya pencegahan melalui pelaporan tersebut," jelas dia, Jakarta, Sabtu (30/3/2019)

Instruksi yang dimaksud adalah, Instruksi Jaksa Agung Nomor: INS-003 Tahun 2019 Tentang Kewajiban Pengisian LHKPN 2019 yang mengingatkan jajaran bawahannya untuk melaksanakan kewajiban laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) ke KPK.

Baca: Rajin Mengonsumsi Tomat Bikin Panjang Umur

Adapun, instruksi tersebut ditujukan kepada Wakil Jaksa Agung Republik Indonesia, Para Jaksa Agung Muda dan Kepala Badan Diklat Kejaksaan RI, para Staf Ahli Kejaksaan Agung RI, para Kepala Pusat, Kepala Kejaksaan Tinggi Seluruh Indonesia, Kepala Kejaksaan Negeri Seluruh Indonesia, dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Seluruh Indonesia. 

Baca: Jadwal Konser Westlife di Jakarta Nambah Jadi Dua Hari

“Mengingatkan jajaran dibawahnya agar mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk tahun periodik 2018 dengan menggunakan aplikasi e-filing melalui https://elhkpn.kpk.go.id disertai dengan dokumen pendukung sesuai periode pelaporan LHKPN paling lambat tanggal 31 Maret 2019,” bunyi instruksi Jaksa Agung.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini