TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Dewan Pers, Yosep Adi Prasetyo menerbitkan surat bernomor 01/Pernyataan-DP/III/2019 tentang Pengaduan Hendra Setiawan atas nama TKN (Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma’ruf) terhadap media siber Tirto.id tertanggal 28 Maret 2019.
Isinya menyatakan permasalahan Tirto dan TKN sudah selesai setelah melalui proses mediasi di Dewan Pers.
“Dewan Pers selesai memproses pengaduan Hendra Setiawan, Tim Direktorat Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma’ruf Amin terhadap Tirto.id terkait meme Ma’ruf Amin dalam debat Cawapres Pilpres 2019 pada 17 Maret 2019,” sebut Yosep Adi Prasetyo dalam surat resminya.
Surat resmi tersebut diterima Tirto pada 30 Maret 2019 jelang dilaksanakan debat keempat antara Capres Joko Widodo dan Prabowo.
Yosep Adi Prasetyo yang biasa disapa Stanley menjelaskan, dalam surat tersebut menyampaikan penilaian atas aduan yang ada.
Pertama, akun resmi media sosial teradu (Tirto.id), merupakan bagian integral dari newsroom, karena konten yang dihasilkan dan diunggah di akun tersebut dibuat dan dikelola dengan mengacu pada proses kerja jurnalistik dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
Penilaian kedua dalam surat ini, menyebut meme yang dipersoalkan pengadu melanggar Pasal 1 dan 3 KEJ, karena tidak akurat dan mengandung opini yang menghakimi.
Dalam penilaian ketiga oleh Dewan Pers, Tirto.id dengan segera mencabut meme yang dipersoalkan disertai permintaan maaf kepada pihak-pihak yang dirugikan sesuai Pasal 10 KEJ.
"Pengadu dan teradu dengan difasilitasi Dewan Pers telah mengadakan konferensi pers tanggal 22 Maret 2019 di Ruang Sabam Leo Batubara, Dewan Pers. Sesuai permintaan pengadu, dalam konferensi pers, teradu telah menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada TKN Jokowi-Ma’ruf dan pihak-pihak yang dirugikan serta masyarakat. Dengan demikian pengaduan ini dinyatakan selesai," tulis Yosep, dalam suratnya ke redaksi Tirto, Jumat (29/3/2019).
Pengaduan TKN kepada Dewan Pers pada 19 Maret 2019. Dewan Pers lalu memediasi TKN dengan Tirto.id pada 22 Maret 2019.
Baca: 10 Film Paling Laris Diintip Sepanjang Januari-Maret di Situs Pencarian Google
Dalam forum itu, Dewan Pers mengklarifikasi kepada pengadu dan teradu. Kemudian, dilanjutkan konferensi pers dan permintaan maaf terbuka. Sepekan setelahnya, Dewan Pers menyatakan aduan telah selesai.
Dalam artikel permintaan maaf Tirto.id, meme yang diaduan adalah penggalan kalimat “zina [bisa] dilegalisir” diucapkan Ma’ruf Amin sebagai salah satu contoh hoaks yang diarahkan kepada pasangan Jokowi-Ma’ruf (selain azan dilarang dan Kementerian Agama dibubarkan).
Penggalan kalimat itu sebenarnya didahului oleh pernyataan (1) pentingnya memerangi hoaks karena membahayakan tatanan bangsa dan dilanjutkan dengan pernyataan (2) bahwa Ma’ruf Amin bersumpah akan melawan semua usaha untuk merealisasikan hoaks-hoaks itu.
Namun karena pernyataan sebelum dan setelahnya dipotong, dan yang dikutip hanya soal zina bisa dilegalisir, maka konteks klarifikasi yang sedang dilakukan Ma’ruf menjadi raib.
Akibatnya, parafrase ucapan ibu-ibu di Cikarang yang pernah ramai seolah jadi pernyataan Ma’ruf Amin. Penggalan ini tidak sesuai dengan kenyataan.
Karena pengadu dan teradu sudah sepakat, juga karena mekanisme hak jawab dan minta maaf sudah dilaksanakan, pengadu menerima dengan juwa besar dan tidak lagi melanjutkan melalui mekanisme pengadilan dengan undang-undang di luar UU 40/1999 tentang Pers. Dan, masalah sudah dinyatakan selesai dengan cara damai.
Pemimpin Redaksi Tirto A Sapto Anggoro, mengaku lega dengan surat yang dikeluarkan oleh Dewan Pers dan disepakati kedua belah pihak, pengadu dan teradu.
Sapto juga menyatakan mengapresiasi kebesaran jiwa TKN dan pihak-pihak yang merasa dirugikan, berjanji tak terjadi di masa datang, dan sepakat dengan banyak pihak bahwa agar Pilpres menjadi pesta demokrasi yang menggembirakan bagi seluruh rakyat Indonesia. Hasilnya menjadi yang terbaik juga buat bangsa Indonesia.