Komisi II DPR RI menghendaki Badan Pertanahan Nasional (BPN) diperkuat secara kelembagaan.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Herman Khaeron saat memimpin Tim Kunjungan Kerja Reses Komisi IV DPR RI ke Provinsi Banten menyampaikan, BPN bukan hanya semata menjadi kantor administratif pertanahan, tetapi juga menjadi kaki tangan negara pada semua tingkatan.
Selain itu, BPN secara tupoksi menyelesaikan dan mengerjakan tugas pokok fungsinya juga menjaga kedaulatan negara, bukan dari sisi yuridisnya saja, tetapi dari sisi objeknya.
Menurut Herman, itu semua akan dituangakan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanahan yang sedang dalam pembahasan.
“Masalah pertanahan akan kita tuangkan dalam sebuah konsepsi dalam Rancangan Undang-Undang Pertanahan, strategi apa, mekanisme apa, tentu ini terus digodok sampai kita menemukan persepsi dan Rancangan Undang-Undang yang ideal. Semoga nanti bisa akan kita sahkan di Paripurna,” papar Herman di sela-sela Kunker Komisi II DPR RI ke Banten, Jumat (29/3/2019).
Mengenai konflik pertanahan, Herman mengatakan, tidak akan selesai konflik tersebut selama BPN tidak memiliki kewenangan penuh. Karena di sisi lain BPN memediasi beberapa konflik, tapi penyelesaian konfliknya ada di Pengadilan Umum. Menurutnya harus ada peradilan khusus yang menyelesaikan masalah konflik pertanahan.
“Ini harus ada peradilan khusus di bidang pertanahan, sehingga secara spesifik kasus-kasus pertanahan bisa diselesaikan secara baik,” tegas legislator Partai Demokrat itu.
Saat pertemuan Tim Kunker Komisi II DPR RI Kepala Kantor BPN se-Provinsi Banten, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan BPN Provinsi Banten Andi Tanri Abeng Kakanwil menyampaikan berbagai kegiatan yang telah dilaksanakan Kanwil BPN Provinsi Banten, termasuk pencapaian di tahun 2018.
Pada tahun 2018, jelas Andi, Kanwil BPN Provinsi Banten telah merealisasikan 97,88 persen target Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Di tahun 2019, BPN Banten juga akan lebih gencar mensosialisasikan PTSL kepada masyarakat, salah satunya melalui program Gerakan Masyarakat Memasang Tanda Batas (GEMA PATAS).
“GEMA PATAS sudah dicanangkan oleh Pak Gubernur dan sudah dilaksanakan, Insya Allah ini semua bisa mempercepat kita melaksanakan PTSL,” ujar Andi dalam paparannya.
Terkait dengan penanganan masalah pertanahan, selama tahun 2018 BPN Banten sudah menangani 459 perkara, dengan rincian 103 perkara selesai dan 356 masih berjalan.
BPN Banten juga sudah mencanangkan zona integritas secara internal di seluruh kantor BPN Povinsi Banten. Komisi II DPR RI mengapresiasi capaian dan usaha yang telah dilakukan BPN Banten untuk meningkatkan pelayanan publik. (*)