News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Menteri Keuangan Sri Mulyani Senang Pemerintah Indonesia Menang Gugatan Arbitrase IMFA

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Keuangan Sri Mulyani

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengaku gembira atas kemenangan RI melalui Kejaksaan Agung atas gugatan arbitrase yang diajukan Indian Metal Ferro & Alloys Limited (IMFA).

Sri Mulyani senang karena dengan kemenangan tersebut pemerintah bisa menyelamatkan uang negara sebanyak US$ 469 juta atau kurang lebih Rp 6,68 triliun.

Baca: Jambret Beraksi di Kupang, Setelah Rantai Emas 5 Gram Diambil, Korban Dicabuli

"Seperti diketahui, gugatan yang dilakukan IMFA sebesar US$ 469 juta atau bahkan awalnya mereka gugat lebih tinggi, yaitu US$ 581,1 juta atau setara Rp 8,2 triliun dan kalau kita gagal atau kalah, kita harus bayar Rp 8,2 triliun plus ongkos perkara," ujar Sri Mulyani di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (1/4/2019).

Baca: Kasus Kapolres Garut, BPN Singgung People Power Amien Rais

Selain itu, dalam perkara ini IMFA juga dihukum untuk mengembalikan biaya kepada pemerintah Indonesia sebesar US$ 2,975,017 dan 361,247 poundsterling atau kurang lebih Rp 50 miliar untuk biaya yang dikeluarkan selama proses arbitrase berlangsung.

Baca: 8 Maskapai Penerbangan yang Tak Pernah Mengalami Kecelakaan Pesawat Fatal, Lihat Daftarnya

Sri Mulyani mengaku senang lantaran dana tersebut masuk sebagai PNBP Kejaksaan Agung.

"Saya gembira bahwa pemerintah Indonesia tidak hanya memenangkan perkara tapi juga mendapatkan penggantian biaya perkara atau dalam hal ini award on cost," kata dia.

"Jadi tadi disampaikan pak Jaksa Agung, sebesar US$ 2,9 juta plus 361.247 poundsterling. Ini setara Rp 42,2 miliar plus Rp 6,7 miliar. Jadi hampir Rp 50 miliar sendiri," tambah Sri Mulyani.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini