News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Suap di Kementerian Agama

Menguak Proses Seleksi Jabatan di Kemenag

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Febri Diansyah

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPK terus menelusuri proses seleksi jabatan di Kementerian Agama terkait perkara dugaan suap yang salah satu tersangkanya anggota DPR yang juga eks Ketua Umum PPP Romahurmuziy.

Giliran anggota panitia seleksi (pansel) jabatan Kemenag yang diperiksa KPK.

Ada tiga orang dari pansel jabatan Kemenag yang hari ini diperiksa KPK, Senin (1/4/2019). Ketiganya adalah Wakil Ketua Pelaksana Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Kemenag Farid Wadjdi, Sekretaris Pansel Iwan Kurniawan, dan anggota pansel Yennie Poetri.

"KPK mengkonfirmasi pengetahuan para saksi terkait dengan proses seleksi untuk tersangka HRS (Haris Hasanuddin) dalam posisi saksi sebagai panitia pelaksana seleksi jabatan tinggi pratama Kementerian Agama," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Sedang diselisik proses terpilihnya Haris Hasanuddin--yang juga berstatus tersangka pemberi suap--dalam proses seleksi. Pasalnya, nama Haris Hasanuddin diduga KPK tidak masuk dalam tiga nama yang akan diajukan kepada Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin saat proses seleksi.

Baca: KIPP: Perlu Klarifikasi Dugaan Ketidaknetralan Aparat Negara di Pemilu 2019

Baca: Ratna Sarumpaet Berharap Jadi Tahanan Kota: Saya Sudah 71 Tahun

"Kami temukan indikasi ada pihak lain yang mencoba mempengaruhi sehingga nama HRS itu masuk di tiga nama dan dipilih, dilantik oleh Menteri," ungkap Febri.

KPK menetapkan Romy, yang juga eks Ketua Umum PPP sebagai tersangka karena diduga menerima Rp 300 juta terkait proses seleksi jabatan di Kemenag. Uang itu diduga berasal dari Haris Hasanuddin dan Muafaq Wirahadi--Kepala Kantor Kemenag Gresik--yang juga berstatus tersangka.

Dalam penyidikan kasus ini, KPK juga memeriksa Sekjen Kemenag yang juga ketua panitia seleksi jabatan Nur Kholis Setiawan. Nur Kholis menegaskan pansel bekerja berdasarkan perintah dari Menag. Proses seleksi, ditegaskan dia, sesuai aturan.

"Jadi kita bekerja sesuai SOP," ujar Nur Kholis.

Sementara itu, Menag Lukman Hakim Saifuddin pada Sabtu (16/3) menegaskan seleksi jabatan dilakukan sesuai dengan prosedur.

"Tapi intinya kami melakukan proses pengisian jabatan itu sesuai dengan ketentuan regulasi perundang-undangan yang berlaku," kata Lukman.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini