News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Ratna Sarumpaet

Polisi: Tahanan Kota Ratna Sarumpaet Kewenangan Majelis Hakim

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoax Ratna Sarumpaet tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 08.13 WIB, Selasa (26/3/2019). TRIBUNNEWS.COM/GITA IRAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, memastikan pihak yang menentukan pemberian tahanan kota terhadap Ratna Sarumpaet adalah pengadilan.

Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks ini kembali mengajukan pemberian tahanan kota terhadap dirinya. Pihak keluarga dan Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah, disebut sebagai penjamin tahanan kota ini.

"Itu wewenang disana," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (2/4/2019).

Mengenai kondisi Ratna saat ini, Argo memastikan ibunda Atiqah Hasiholan tersebut sehat serta siap menjalani sidang keenamnya.

Baca: Kapan MRT Jakarta Anda Tiba? Cek di Google Maps

Agenda sidang kali ini masih sama dengan agenda sidang sebelumnya yakni pemeriksaan saksi yang diajukan oleh JPU.

"Setelah saya tanya artinya dicek kesehatannya. Dia merasa sudah fit artinya normal dan siap melaksanakan sidang hari ini," tutur Argo.

Seperti diketahui, Ratna Sarumpaet didakwa oleh JPU telah membuat kegaduhan akibat menyebarkan berita bohong yang menyatakan bahwa dirinya dianiaya sekelompok orang.

Akibat perbuatannya, Ratna didakwa dengan satu dakwaan yakni didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) UU No. 1 Thn 1946 ttg Peraturan Hukum Pidana atau dakwaan kedua pasal 28 ayat (2) jo 45A ayat (2) UU No 19 Thn 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Thn 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini