TRIBUNNEWS.COM - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengecam tindakan mengusir Pak Slamet dari Dusun Karet, Kecamatan Pleret, Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta, hanya karena yang bersangkutan seorang non-muslim.
“Tindakan ini sangat tidak patut dilakukan. Kedudukan seorang warga negara sama dan setara, apapun agamanya. Tidak boleh ada warga negara kelas dua. Pak Slamet berhak tinggal di mana saja di wilayah Indonesia,” kata Juru Bicara PSI, Muannas Alaidid.
Tindakan ini makin tidak bisa dibenarkan karena didasarkan pada surat keputusan Kepala Dukuh setempat tentang pendatang baru. Surat keputusan itu secara eksplisit mencantumkan bahwa Dusun Karet tidak menerima pendatang yang beragama non-muslim.
Baca: Tiga dari Empat Semifinalis Piala Presiden 2019 Sejalur dengan Madura United
“Surat keputusan itu harus dicabut. Sama sekali bertentangan dengan prinsip non-diskriminatif yang dianut hukum Indonesia,” lanjut Muannas yang juga Caleg PSI untuk DPR RI dari Dapil Jawa Barat VII.
Selayaknya, ujar Muannas, kepala dusun yang membuat keputusan tersebut diperiksa, untuk mencari tahu motivasinya membuat kebijakan semacam ini.
“Pejabat berwenang harus menyelidikinya. Jangan-jangan kebijakan serupa juga diterapkan di tempat lain. Jika dibiarkan, kerukunan hidup akan terganggu."
Kejadian ini, menurut Muannas, mengindikasikan praktik intoleransi memang sudah di depan mata. Jadi jangan lagi ada pihak-pihak yang mengaburkan atau menganggap masalah itu tidak ada.