Febri menegaskan, pihaknya tak ingin berspekulasi dengan temuan cap tersebut.
Ia juga meminta kepada publik agar memisahkan proses hukum terhadap Bowo dengan kepentingan politik Pemilu 2019.
"Kami juga berharap proses hukum ini dilihat oleh semua pihak secara independen sebagaimana proses hukum yang diatur di hukum acara yg berlaku."
"KPK mengingatkan semua pihak tidak mengaitkan KPK dengan isu politik praktis karena yang dilakukan proses penegakan hukum," sambung Febri.
Dalam kasus ini, Bowo diduga sudah menerima uang sebanyak enam kali dengan nilai mencapai Rp 221 juta dan 85.130 dolar AS.
Pihak terduga pemberi suap adalah Marketing Manager PT HTK Asty Winasti.
Uang itu diduga berkaitan dengan commitment fee untuk membantu pihak PT HTK menjalin kerja sama penyewaan kapal dengan PT PILOG.
Penyewaan itu terkait kepentingan distribusi.
Di sisi lain, KPK menduga ada penerimaan dari sumber lain oleh Bowo, terkait jabatannya sebagai anggota DPR.
Saat ini, KPK masih menelusuri lebih lanjut sumber penerimaan lain tersebut.
Sebab, KPK menemukan 400 ribu amplop berisi pecahan Rp 20.000 dan Rp 50.000 dalam 82 kardus dan 2 kotak wadah plastik.
Nilainya diperkirakan mencapai Rp 8 miliar.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Mulai Buka Kardus Berisi 400.000 Amplop Uang Serangan Fajar Bowo Sidik"